Berita Terkini

Pembekalan Kader Kelurahan/Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Lokus Kelurahan Sebengkok

Tarakan - KPU Kota Tarakan menggelar kegiatan Pembekalan Kader Kelurahan/Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) Lokus Kelurahan Sebengkok yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu Paguntaka Kantor KPU Kota Tarakan (27/11). Kegiatan ini dihadiri sebanyak 21 kader terpilih yang berasal dari Kelurahan Sebengkok. Lurah Sebengkok Syakhril Alamsyah, S.E. mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan program ini "Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaannya, Sebengkok dipilih sebagai lokus. Semoga nantinya Sebengkok akan menjadi lebih baik lagi, khususnya menjadi masyarakat yang peduli pada pemilu", kata Syakhril.                   . Narasumber dalam kegiatan ini adalah DR. IR. H. Hermawan, M.Si., selaku Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, Teguh Dwi Subagyo, S.Hut., selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan Nasruddin, S.Kom., M.IKom. selaku Ketua KPU Kota Tarakan. Dalam penyampaian materi, Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, S.Kom., M.IKom. menyampaikan pentingnya teknik komunikasi publik, "Kader harus punya komunikasi publik, punya tekniknya. Tidak ada masalah yang dapat diselesaikan tanpa adanya komunikasi", ujar Nasruddin. Para kader kemudian diajak berdiskusi dengan tema pilihan mengenai politik uang, kampanye SARA, dan penyebaran hoaks. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Suryanata, S.HI., M.H. mengatakan, "DP3 secara umum dibentuk untuk partisipasi pemilih yang lebih baik, dari kualitas dan kuantitas yang pada akhirnya akan melahirkan pemilih cerdas dan rasional", tutup Suryanata.(IK)

Perekrutan Anggota Parpol

oleh : Teguh Dwi Subagyo, S.Hut (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan) HINGGA saat ini belum ada kepastian kapan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, karena hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pada tanggal 16 September 2021 yang lalu bersepakat agar KPU melakukan exercise dan mendesain kembali hari H pemungutan suara. Tanggal 21 Februari 2024 awalnya sudah disepakati oleh para pihak. Terlepas dari diskusi kapan akan dilaksanakannya hari pemungutan suara ini, terdapat kondisi prasyarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Pemilu, yaitu adanya partai politik sebagai kontestan, yang tahapannya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai pada penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu. Proses ini harus dimulai sejak 18 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7/2017). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tahapan ini sudah harus dimulai pada tahun 2022, atau dalam hitungan beberapa bulan ke depan. PERSYARATAN APA SAJA? Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 7/2017, khususnya dalam Pasal 173 ayat 2 serta Peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat 1: partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan a. berstatus badan hukum sesuai UU tentang parpol; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai  politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP-el dan KTA; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupatan/kota sampai tahapan terakhir pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU; dan j. menyerahkan salinan anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD -ART parpol). MEKANISME VERIFIKASI PESERTA Pendaftaran dilakukan oleh pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) setiap parpol kepada KPU, dengan melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual secara berjenjang mulai dari tingkat pusat oleh KPU hingga kabupaten/kota. Dalam proses verifikasi, ada norma baru yang berlaku menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara factual. Adapun partai politik yang tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT), parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah parpol baru diharuskan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Parpol yang memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai peserta. URGENSI PEREKRUTAN ANGGOTA PARPOL Salah satu tujuan khusus parpol sebagaimana tertuang di dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 1 bahwa parpol berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Melihat tujuan khusus tersebut, maka keberadaan anggota dalam parpol merupakan pilar yang sangat penting untuk memastikan masyarakat berpartisipasi di dalam pemilu. Dengan demikian maka perekrutan dan kaderisasi anggota parpol yang berkualitas menjadi kata kunci terhadap keberhasilan dalam kontestasi pemilu. PARPOL DAN MASYARAKAT PEMILIH Melihat urgensinya, harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh parpol. Parpol yang telah memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019, akan tetap melakukan pembinaan yang baik kepada seluruh kader dan anggotaya, sementara parpol yang belum memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 dan parpol baru tentunya akan melakukan perekrutan dengan sangat transparan dan partisipatif, dan tidak akan bertindak sembrono dengan sekadar memasukkan nama anggota secara sepihak tanpa sepengetahuan orang yang direkrut. Memasukkan keanggotaan tanpa sepengetahuan orang yang direkrut akan merugikan parpol maupun bagi masyarakat. Bagi parpol, kerugian akan didapat karena pada saat verifikasi akan terdeteksi dan terkonfirmasi dan kemungkinannya anggota tersebut akan menolak, hal ini tentu dapat mengakibatkan partai politik menjadi tidak memenuhi syarat kecukupan jumlah anggota. Mungkin saja, ditemukan kasus masyarakat yang dimasukkan sebagai sebagai anggota secara sepihak, namun karena rasa sungkan akhirnya menyetujui namanya tetap tercantum sebagai anggota parpol tertentu, tetapi kemungkinan besar orang tersebut tidak mempunyai sense of belonging dan tidak akan maksimal dalam bekerja untuk mendukung partai tersebut dalam mendulang suara pada pemilu. Bagi masyarakat yang dimasukkan namanya sebagai anggota partai politik dalam database sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan digunakan oleh KPU sebagai alat bantu dalam proses verifikasi keanggotaan, masih memungkinkan akan terklarifikasi oleh verifikator KPU kabupaten/kota jika namanya termasuk dalam sample verifikasi factual. Namun jika tidak termasuk dalam sample, maka namanya akan tetap tercantum sebagai anggota. Hal ini akan sangat merugikan jika yang bersangkutan sesungguhnya tidak tahu dan/atau tidak mau masuk menjadi anggota parpol dan pada kemudian hari ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu dan/atau pekerjaan lain yang mensyaratkan “bukan sebagai anggota parpol”. Proses perekrutan keanggotaan yang berkualitas, tentunya akan ditindaklanjuti dengan kaderisasi dan pembinaan yang baik untuk memenangkan pemilu 2024 yang akan datang. Semakin banyak merekrut dan mengkader anggota yang berkualitas dan transparan, maka semakin banyak anggota yang secara sadar dan sukarela untuk bekerja dalam pemilu untuk mendulang suara. Berdasarkan pengamatan secara kualitatif beberapa pemilu yang telah lalu, terlihat bahwa parpol yang merekrut keanggotaan dengan cara yang berkualitas akan mudah dalam proses perekrutan calon anggota DPRD dan output akhirnya adalah mendapatkan suara yang signifikan untuk memperoleh kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD. Sebaliknya bagi parpol yang hanya mengutamakan kecukupan secara administratif semata, tidak memperoleh suara yang cukup untuk mendapatkan kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD. Semoga dalam sisa beberapa bulan ini, parpol dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perekrutan dan kaderisasi dengan baik, kemudian menjadikan tahapan verifikasi oleh KPU sebagai proses audit untuk mengukur sejauh mana kesiapan Parpol dalam menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024. Bagi masyarakat pemilih, berpartisipasilah dengan baik dalam setiap tahapan (melek politik) sehingga dapat dihindari terjadinya masyarakat yang tidak bersedia/tidak tahu, anggota TNI-Polri, atau PNS yang namanya masuk sebagai anggota parpol secara sepihak. (Sumber : https://kaltara.prokal.co/)      

KPU Kota Tarakan Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2021

Tarakan – Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan kembali menyelenggarakan acara Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Tingkat Kota Tarakan. Kegiatan ini bertempat di Rumah Pintar Pemilih Paguntaka KPU Kota Tarakan, Kamis (30/09/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, Perwakilan Lantamal XIII Tarakan, Perwakilan Polres Tarakan, Perwakilan Badan Kesbangpol Kota Tarakan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, dan Perwakilan Partai Politik se-Kota Tarakan. Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, S.Kom., M.IKom. menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak hanya dilakukan menjelang hari pelaksanaan Pemilu atau Pilkada. “Terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, kami mengadakan pleno setiap bulan dan setiap tiga bulan sekali kami mengundang bapak/ibu sekalian untuk rapat koordinasi” kata Nasruddin. Pada rapat koordinasi ini, ditetapkan sebanyak 147.479 data pemilih berkelanjutan periode bulan September, yang terdiri dari 75.246 laki-laki dan 72.233 perempuan. Selanjutnya terdapat 200 jumlah potensi pemilih baru yang terdiri dari 112 laki-laki dan 88 perempuan. Untuk pemilih tidak memenuhi syarat terdapat 182 yang terdiri dari 95 laki-laki dan 87 perempuan. Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Jumaidah, S.Pd. menerangkan bahwa perolehan angka tersebut didapat melalui proses koordinasi dengan instansi-instansi terkait. Nasruddin juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting. “Penting setiap saat untuk kita validkan data agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan di kemudian hari”, Kata Nasruddin. Hal yang dimaksud adalah penyalahgunaan penggunaan Formulir C.Pemberitahuan ataupun hal-hal lainnya yang dapat terjadi karena proses pemutakhiran data pemilih yang kurang valid.

Coffee Morning dengan Partai Politik Tingkat Kota Tarakan

Tarakan – KPU Kota Tarakan menyelenggarakan acara Coffee Morning dengan Partai Politik Tingkat Kota Tarakan Terkait Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui Sipol, Kamis (4/11/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kota Tarakan dan perwakilan dari berbagai partai politik di Kota Tarakan. Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin, S.Kom. M.IKom. menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi dari KPU kepada partai politik di Kota Tarakan. “Kami melakukan ini sebagai sosialisasi shingga tidak terjadi ‘miss’ antara KPU dan partai politik terutama terkait hal-hal yang sudah jelas diatur di dalam aturan”. Dalam kegiatan ini disampaikan bahwa partai politik dapat memenuhi persyatan administratif minimal 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. Adapun beberapa berkas berupa SK Kepengurusan, alamat sekretariat, dan bukti keterwakilan perempuan minimal 30%. Pemutakhiran data partai politik melalui Sipol menjadi langkah awal dan merupakan bagian penting bagi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. “Penyusunan data melalui Sipol akan memudahkan proses verifikasi partai politik terutama terkait pendaftaran agar dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki tahapan pendaftaran”, kata Nasruddin. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan partai politik di tingkat Kota Tarakan dapat memenuhi persyaratan serta pemutakhiran data partai politik dapat dilakukan dengan kesesuaian data yang akurat.