Berita Terkini

KPU Kota Tarakan Laksanakan Coktas PDPB di Kecamatan Tarakan Utara

Tarakan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tarakan Utara dan menjadi rangkaian terakhir dari pelaksanaan Coktas pada periode Triwulan I Tahun 2026. Pada hari keempat ini, pelaksanaan kegiatan mencakup 3 (tiga) kelurahan, yakni Kelurahan Juata Laut, Juata Kerikil, dan Juata Permai. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan bersama jajaran sekretariat, dengan pengawasan dari Bawaslu Kota Tarakan. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kota Tarakan melakukan pencermatan serta verifikasi terbatas terhadap data pemilih guna memastikan data yang dimiliki tetap mutakhir dan akurat. Proses ini dilakukan dengan menelusuri perubahan data pemilih, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang berpindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Anggota KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, diharapkan data pemilih yang dimiliki KPU dapat semakin berkualitas,” ujarnya. Selain itu, pelaksanaan Coktas juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan selesainya kegiatan Coktas di Kecamatan Tarakan Utara, maka rangkaian pelaksanaan Coktas dalam rangka PDPB pada Triwulan I Tahun 2026 di seluruh kecamatan di Kota Tarakan telah dilaksanakan. KPU Kota Tarakan berharap kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

KPU Kota Tarakan Lanjutkan Coklit Terbatas di Kecamatan Tarakan Barat

Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Barat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas ini, pemutakhiran data pemilih difokuskan pada 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Barat, yaitu Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kelurahan Karang Harapan, Kelurahan Karang Rejo, dan Kelurahan Karang Balik. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turun memantau pelaksanaan proses pencocokan data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dalam basis data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses ini meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta potensi penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih. Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan Coklit Terbatas merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan data pemilih selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui kegiatan Coklit Terbatas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih yang dimiliki KPU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya kegiatan di berbagai wilayah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan terus berupaya memastikan bahwa data pemilih di Kota Tarakan selalu mutakhir, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan tertib.

KPU Kota Tarakan Melaksanakan Coktas di Kecamatan Tarakan Tengah

Dalam rangka menjaga kemutakhiran dan kualitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih. Pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut menyasar 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Tengah, yaitu Kelurahan Pamusian, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Sebengkok, Kelurahan Selumit, dan Kelurahan Selumit Pantai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dimiliki KPU tetap sesuai dengan kondisi terbaru di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan turut hadir mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Kehadiran pimpinan KPU juga dimaksudkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melalui kegiatan Coklit Terbatas ini, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pemilih baru yang telah mencapai usia untuk menggunakan hak pilih. Selain itu, perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili maupun perubahan status juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran data. Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini menjadi salah satu langkah strategis KPU dalam mempersiapkan basis data pemilih yang lebih baik untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan melakukan pemutakhiran secara rutin, KPU dapat meminimalkan potensi permasalahan yang berkaitan dengan data pemilih saat tahapan pemilu berlangsung. Melalui kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan berharap kualitas data pemilih di Kota Tarakan dapat terus terjaga, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

KPU Kota Tarakan Laksanakan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kota Tarakan. Pada Senin, 09 Maret 2026 dimulainya pelaksanaan Coklit Terbatas ini mencakup 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Timur, yaitu Kelurahan Lingkas Ujung, Kelurahan Gunung Lingkas, Kelurahan Kampung Enam, Kelurahan Kampung Empat, Kelurahan Mamburungan, Kelurahan Mamburungan Timur, dan Kelurahan Pantai Amal. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turut hadir untuk memantau proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU Kota Tarakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta untuk melihat secara langsung kondisi data pemilih di masyarakat. Melalui kegiatan Coklit Terbatas, dilakukan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang ada dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini, termasuk memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih di Kota Tarakan. “Melalui kegiatan ini kami memastikan data pemilih di Kota Tarakan tetap akurat dan selalu diperbarui, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” ujarnya. Lebih lanjut, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan data pemilih pada saat tahapan pemilu berlangsung. Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan turut melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, KPU Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdata sebagai pemilih. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, didukung oleh data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-IV tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan bersama perwakilan dari Polres Tarakan, Kodim 0907, Disdukcapil, Kesbangpol, serta Bawaslu Kota Tarakan, menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025 pada tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Gedung KPU Kota Tarakan. Dari rapat pleno tersebut, ditetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan IV Tahun 2025. Adapun hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025

KPU KOTA TARAKAN MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS (COKTAS)

#TemanPemilih Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Selasa (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, Asriadi melakukan pengecekan langsung terhadap elemen data pemilih, seperti kesesuaian identitas, keberadaan pemilih, serta memastikan tidak adanya data ganda. Coktas dilakukan sebagai langkah penguatan validasi agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Coklit terbatas ini penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar. Kami ingin memastikan daftar pemilih nantinya benar-benar valid dan berkualitas,” ujar Asriadi di sela kegiatan. KPU Kota Tarakan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih pemula, atau perubahan status. Dengan dukungan masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan berjalan semakin optimal. Kegiatan Coktas ini menjadi komitmen KPU Kota Tarakan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan berkualitas. #KPUmelayani