REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN III TAHUN 2025
TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-III tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Triwulan Ke III Tahun 2025. Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 ....

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) 2025
TARAKAN - Dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi responden yang telah menerima kuesioner survei melalui saluran komunikasi, agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI. Panduan pengisian kuesioner Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 dapat diakses melalui link bit.ly/PanduanPengisianSPI2025 atau klik DISINI ....

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPU KOTA TARAKAN PERIODE JANUARI-JUNI 2025
Berikut disampaikan Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan periode Januari - Juni 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyampaikan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik terpadu di lingkungan sekretariat untuk periode Januari hingga Juni 2025. Survei ini dilaksanakan dengan melibatkan responden yang dipilih secara acak sesuai cakupan unit pelayanan, serta mengukur beberapa aspek penilaian. Berdasarkan hasil survei, diperoleh nilai persepsi kualitas pelayanan sebesar 3,49 dari total 66 responden. Nilai tersebut berada pada kategori “Baik” dengan kisaran nilai 3,07–3,53. Hasil ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan KPU Kota Tarakan dinilai sudah berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan akuntabel. Kedepannya, KPU Kota Tarakan akan menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sumber : SKM KPU Kota Tarakan 2025 Masyarakat dapat melihat infografis hasil penilaian melalui tautan berikut > DISINI Demikian disampaikan untuk diketahui. ....

PENGUMUMAN LELANG
Berikut disampaikan Pengumuman Lelang Nomor : 398/RT.01.3-Pu/6571/2025 KPU Kota Tarakan selaku Penjual Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Tarakan. Untuk pengumuman selengkapnya silahkan klik > DISINI Demikian disampaikan untuk diketahui. ....

KPU PEDULI ANAK YATIM BULAN MUHARRAM PENUH BERKAH
TARAKAN - Dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan KPU Peduli Anak Yatim Bulan Muharram Penuh Berkah. Panti Asuhan Hidayah Nurul Yaqin yang berlokasi di Jalan Sesanip, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan dipilih untuk menjadi penerima santunan. Kedatangan kami yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, disambut hangat oleh Bapak Irfan selaku pengurus panti asuhan dan juga anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut. Pandangan kami tertuju kepada selembar kertas karton yang penuh dengan tulisan cita-cita dari anak-anak di panti asuhan tersebut. Harapan dari anak-anak tersebut pun menjadi doa yang kami panjatkan dan juga kebaikan serta keselamatan untuk semua. Pembacaan doa bersama menjadi penutup dari rangkaian kegiatan ini, "Terima kasih, semoga kegiatan ini mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa," tutur Dedi. (humas julia, arief / foto: sukardi, argo) ....

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA TARAKAN TRIWULAN II TAHUN 2025
Berikut disampaikan Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan II Tahun 2025 Nomor : 20 Tahun 2025. Untuk pengumuman selengkapnya silahkan klik > DISINI Demikian disampaikan untuk diketahui. ....

Publikasi
Opini

Oleh : Nasruddin, S.Kom, M.IKom (Ketua KPU Kota Tarakan) Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone. Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat. Pemutakhiran Data Pemilih PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone. Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan. Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir. Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing. Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya. Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone. (Sumber : https://kraya.id/)