KPU KOTA TARAKAN MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS (COKTAS)
#TemanPemilih Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Selasa (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, Asriadi melakukan pengecekan langsung terhadap elemen data pemilih, seperti kesesuaian identitas, keberadaan pemilih, serta memastikan tidak adanya data ganda. Coktas dilakukan sebagai langkah penguatan validasi agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Coklit terbatas ini penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar. Kami ingin memastikan daftar pemilih nantinya benar-benar valid dan berkualitas,” ujar Asriadi di sela kegiatan. KPU Kota Tarakan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih pemula, atau perubahan status. Dengan dukungan masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan berjalan semakin optimal. Kegiatan Coktas ini menjadi komitmen KPU Kota Tarakan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan berkualitas. #KPUmelayani ....
LEMBAR FAKTA KPU EDISI 1 DAN 2
TARAKAN - Lembar Fakta KPU Edisi 1 dan 2 yang menyajikan data pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Penyajian data ini merupakan wujud komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Lembar Fakta KPU Edisi 1 dan 2 dapat diakses dengan klik tautan berikut ini >> LEMBAR FAKTA KPU ....
FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) KPU KOTA TARAKAN
TARAKAN – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan di Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 3908/RT.08-SD/01/2025 perihal Penyampaian Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP), KPU Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan KPU Kota Tarakan, pada hari Rabu 12 November 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang RPP KPU Kota Tarakan. Hendry, S.IP. Anggota KPU Kota Tarakan selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memaparkan materi perihal standar-standar pelayanan yang menjadi pedoman di KPU Kota Tarakan, meliputi Standar Pelayanan Permohonan Informasi, Standar Pelayanan Sumber Daya Manusia, Standar Pelayanan Rumah Pintar Pemilu, Standar Pelayanan Audiensi, Standar Pelayanan Sosialisasi dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh para *stake holder* diantaranya Bawaslu, media massa, partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya, berlangsung dengan sangat interaktif. “KPU tetap dan terus bekerja secara berkelanjutan walaupun saat ini kita tidak di masa tahapan Pemilu”, tegas Dedi Herdianto, S.E., M.E. Ketua KPU Kota Tarakan. ....
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN III TAHUN 2025
TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-III tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Triwulan Ke III Tahun 2025. Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 ....
WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU KOTA TARAKAN
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Whistleblower yang selanjutnya disebut pelapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan/atau Non TPK. Mekanisme Perlindungan Pelapor: * Perlindungan dan Jaminan Kerahasiaan Data Pelapor * Perlindungan Karir Pelapor Cara melaporkan WBS : - Daftar di https://wbs.kpu.go.id/ - Sampaikan laporan lengkap (5W+1H) - Bisa juga via kotak aduan/surat/email - Pengaduan ditangani oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk KPU RI sesuai prosedur. ....
SP4N-LAPOR KPU KOTA TARAKAN
TARAKAN - Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Jika ada hal yang ingin dilaporkan, silahkan klik tautan berikut ini SP4N-LAPOR Sumber : https://www.lapor.go.id ....
Publikasi
Opini
Oleh : Nasruddin, S.Kom, M.IKom (Ketua KPU Kota Tarakan) Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone. Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat. Pemutakhiran Data Pemilih PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone. Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan. Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir. Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing. Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya. Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone. (Sumber : https://kraya.id/)