Berita Terkini

WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU KOTA TARAKAN

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Whistleblower yang selanjutnya disebut pelapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan/atau Non TPK. 

Mekanisme Perlindungan Pelapor: 
* Perlindungan dan Jaminan Kerahasiaan Data Pelapor 
* Perlindungan Karir Pelapor 

Cara melaporkan WBS :
- Daftar di https://wbs.kpu.go.id/
- Sampaikan laporan lengkap (5W+1H) 
- Bisa juga via kotak aduan/surat/email 
- Pengaduan ditangani oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk KPU RI sesuai prosedur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 236 kali