WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU KOTA TARAKAN
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Whistleblower yang selanjutnya disebut pelapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan/atau Non TPK.
Mekanisme Perlindungan Pelapor:
* Perlindungan dan Jaminan Kerahasiaan Data Pelapor
* Perlindungan Karir Pelapor
Cara melaporkan WBS :
- Daftar di https://wbs.kpu.go.id/
- Sampaikan laporan lengkap (5W+1H)
- Bisa juga via kotak aduan/surat/email
- Pengaduan ditangani oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk KPU RI sesuai prosedur.