
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN II TAHUN 2025
TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-II tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan II Tahun 2025.
Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai.
Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2025