Berita Terkini

KPU KOTA TARAKAN MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS (COKTAS)

#TemanPemilih Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Selasa (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, Asriadi melakukan pengecekan langsung terhadap elemen data pemilih, seperti kesesuaian identitas, keberadaan pemilih, serta memastikan tidak adanya data ganda. Coktas dilakukan sebagai langkah penguatan validasi agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Coklit terbatas ini penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar. Kami ingin memastikan daftar pemilih nantinya benar-benar valid dan berkualitas,” ujar Asriadi di sela kegiatan. KPU Kota Tarakan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih pemula, atau perubahan status. Dengan dukungan masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan berjalan semakin optimal. Kegiatan Coktas ini menjadi komitmen KPU Kota Tarakan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan berkualitas. #KPUmelayani

LEMBAR FAKTA KPU EDISI 1 DAN 2

TARAKAN - Lembar Fakta KPU Edisi 1 dan 2 yang menyajikan data pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Penyajian data ini merupakan wujud komitmen KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Lembar Fakta KPU Edisi 1 dan 2 dapat diakses dengan klik tautan berikut ini >> LEMBAR FAKTA KPU  

FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) KPU KOTA TARAKAN

TARAKAN – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan di Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 3908/RT.08-SD/01/2025 perihal Penyampaian Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP), KPU Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan KPU Kota Tarakan, pada hari Rabu 12 November 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang RPP KPU Kota Tarakan. Hendry, S.IP. Anggota KPU Kota Tarakan selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memaparkan materi perihal standar-standar pelayanan yang menjadi pedoman di KPU Kota Tarakan, meliputi Standar Pelayanan Permohonan Informasi, Standar Pelayanan Sumber Daya Manusia, Standar Pelayanan Rumah Pintar Pemilu, Standar Pelayanan Audiensi, Standar Pelayanan Sosialisasi dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh para *stake holder* diantaranya Bawaslu, media massa, partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya, berlangsung dengan sangat interaktif. “KPU tetap dan terus bekerja secara berkelanjutan walaupun saat ini kita tidak di masa tahapan Pemilu”, tegas Dedi Herdianto, S.E., M.E. Ketua KPU Kota Tarakan.

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN III TAHUN 2025

TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-III tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Triwulan Ke III Tahun 2025. Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025

WHISTLEBLOWING SYSTEM KPU KOTA TARAKAN

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025, Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) yang selanjutnya disingkat WBS adalah sistem untuk memproses pengaduan dan/atau pemberian informasi yang disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.  Whistleblower yang selanjutnya disebut pelapor adalah pegawai di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyampaikan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan/atau Non TPK.  Mekanisme Perlindungan Pelapor:  * Perlindungan dan Jaminan Kerahasiaan Data Pelapor  * Perlindungan Karir Pelapor  Cara melaporkan WBS : - Daftar di https://wbs.kpu.go.id/ - Sampaikan laporan lengkap (5W+1H)  - Bisa juga via kotak aduan/surat/email  - Pengaduan ditangani oleh Tim Kepatuhan Internal yang dibentuk KPU RI sesuai prosedur.

SP4N-LAPOR KPU KOTA TARAKAN

TARAKAN - Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Jika ada hal yang ingin dilaporkan, silahkan klik tautan berikut ini SP4N-LAPOR Sumber : https://www.lapor.go.id