Pengumuman/SE

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TRIWULAN KESATU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dengan ini mengumumkan KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN KOTA TARAKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA TRIWULAN KESATU TAHUN 2026. Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik serta untuk memberikan akses kepada masyarakat terhadap hasil pemutakhiran data pemilih yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen keputusan dimaksud melalui tombol tautan berikut:

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI KPU KOTA TARAKAN TAHUN 2025

Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan merupakan wujud komitmen kelembagaan dalam mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Upaya ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional serta komitmen KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berkeadilan. Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU Kota Tarakan memiliki tanggung jawab strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, pembangunan Zona Integritas menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam layanan kepemiluan dan informasi kepada masyarakat. Pembangunan Zona Integritas di KPU Kota Tarakan dilaksanakan secara sistematis dan berkelanjutan melalui penguatan komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai, penataan manajemen sumber daya manusia, peningkatan transparansi dan akuntabilitas kinerja, serta optimalisasi pengawasan internal. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diarahkan untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada hasil serta kepuasan pemangku kepentingan. Melalui pembangunan Zona Integritas, KPU Kota Tarakan diharapkan mampu mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, serta memberikan pelayanan kepemiluan yang profesional, responsif, dan bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan prinsip integritas. Selain itu, penerapan Zona Integritas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kota Tarakan sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang kredibel dan terpercaya.. Bukti Dukung Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 : -  KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TARAKAN TAHUN 2025 Download - ROADMAP PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS KPU KOTA TARAKAN TAHUN 2025 Download