Berita Terkini

SP4N-LAPOR KPU KOTA TARAKAN

TARAKAN - Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Jika ada hal yang ingin dilaporkan, silahkan klik tautan berikut ini SP4N-LAPOR Sumber : https://www.lapor.go.id

LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT

TARAKAN - Pengaduan Masyarakat (DUMAS) adalah sarana dan layanan yang dipersiapkan oleh KPU Kota Tarakan sebagai jembatan komunikasi Anda untuk berpartisipasi langsung dalam perbaikan pelayanan publik di lingkungan KPU Kota Tarakan. DUMAS hadir untuk mendengarkan dan menindaklanjuti setiap masukan, keluhan, dan aspirasi yang Anda sampaikan. Mengapa Anda perlu melapor? Wujudkan transparansi dan akuntabilitas: Pengaduan Anda membantu memastikan pemerintah bekerja sesuai aturan dan standar. Tingkatkan kualitas pelayanan: Laporan Anda menjadi masukan berharga untuk perbaikan dan inovasi pelayanan di masa mendatang. Perangi pungutan liar dan pelanggaran: Anda dapat berperan aktif memerangi praktik yang tidak sesuai prosedur. Bagaimana cara melaporkan? Anda dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang kami sediakan sebagaimana tertera dalam flyer. Apa yang akan terjadi pada laporan Anda? Laporan Anda akan diverifikasi: Tim kami akan memastikan laporan Anda jelas dan lengkap. Ayo, jangan ragu untuk melaporkan! Pelayanan publik yang baik adalah hasil kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. "Laporkan jika tidak beres, apresiasi jika sudah tuntas!" Jika ada hal yang ingin dilaporkan, silahkan klik tautan berikut ini DUMAS

SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) 2025

TARAKAN - Dalam rangka upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/BUMN di Indonesia termasuk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagi responden yang telah menerima kuesioner survei melalui saluran komunikasi, agar segera merespon ketika terpilih menjadi responden SPI. Panduan pengisian kuesioner Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 dapat diakses melalui link bit.ly/PanduanPengisianSPI2025 atau klik DISINI

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT KPU KOTA TARAKAN PERIODE JANUARI-JUNI 2025

Berikut disampaikan Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Publik Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan periode Januari - Juni 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyampaikan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik terpadu di lingkungan sekretariat untuk periode Januari hingga Juni 2025. Survei ini dilaksanakan dengan melibatkan responden yang dipilih secara acak sesuai cakupan unit pelayanan, serta mengukur beberapa aspek penilaian. Berdasarkan hasil survei, diperoleh nilai persepsi kualitas pelayanan sebesar 3,49 dari total 66 responden. Nilai tersebut berada pada kategori “Baik” dengan kisaran nilai 3,07–3,53. Hasil ini menunjukkan bahwa pelayanan publik yang diberikan KPU Kota Tarakan dinilai sudah berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan akuntabel. Kedepannya, KPU Kota Tarakan akan menjadikan hasil survei ini sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sumber : SKM KPU Kota Tarakan 2025 Masyarakat dapat melihat infografis hasil penilaian melalui tautan berikut > DISINI Demikian disampaikan untuk diketahui.

KPU PEDULI ANAK YATIM BULAN MUHARRAM PENUH BERKAH

TARAKAN - Dalam rangka bentuk kepedulian Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap generasi bangsa dan mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan solidaritas antar sesama, KPU Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan KPU Peduli Anak Yatim Bulan Muharram Penuh Berkah. Panti Asuhan Hidayah Nurul Yaqin yang berlokasi di Jalan Sesanip, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan dipilih untuk menjadi penerima santunan. Kedatangan kami yang juga dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, disambut hangat oleh Bapak Irfan selaku pengurus panti asuhan dan juga anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut. Pandangan kami tertuju kepada selembar kertas karton yang penuh dengan tulisan cita-cita dari anak-anak di panti asuhan tersebut. Harapan dari anak-anak tersebut pun menjadi doa yang kami panjatkan dan juga kebaikan serta keselamatan untuk semua. Pembacaan doa bersama menjadi penutup dari rangkaian kegiatan ini, "Terima kasih, semoga kegiatan ini mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa," tutur Dedi. (humas julia, arief / foto: sukardi, argo)

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN II TAHUN 2025

TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-II tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 2 Juli 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan II Tahun 2025. Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2025

Populer

Belum ada data.