Berita Terkini

KPU Tarakan Gencar Sosialisasi dan Edukasi Pemilu hingga 'Blusukan' ke Wilayah Pesisir

Zona Kaltara - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi Pemilu terhadap masyarakat. Anggota KPU Tarakan, Herry Fitrian Armandita, S.Pd., mengatakan, sosialisasi sekaligus edukasi terkait Pemilu merupakan hal penting yang harus dilakukan KPU. Bahkan hal tersebut harus dilakukan KPU kepada seluruh lapisan masyarakat, salah satunya masyarakat yang berada di wilayah pesisir. "Sangat penting, jadi KPU ini sekarang tidak hanya menargetkan (sosialisasi) kalangan terpelajar saja termasuk pelajar atau yang kuliah, namun KPU ini untuk bisa langsung turun ke desa, kelurahan dan ketingkat keluarga jadi bisa merata sosialisasinya," kata Herry kepada zonakaltara.com seusai kegiatan sosialisasi KPU Tarakan, pada Jumat, 4 Agustus 2023 sore, di kawasan Pembelian Ikan, Lingkas Ujung, Tarakan. Selain itu, Herry juga menyampaikan, bahwa sosialisasi tidak hanya dilakukan di tempat yang representatif seperti gedung, hotel atau kampus. "Tidak juga harus dilakukan di hotel, gedung atau kampus saja, sosialisasi KPU harus lebih ke masyarakat langsung atau istilahnya blusukan agar mereka (masyarakat) dapat memperoleh pemahaman politik yang baik ke depannya," tuturnya. Lebih lanjut dikatakan Herry, meski dengan anggaran yang masih terbatas, namun sebagai penyelenggara Pemilu, KPU akan sekuat tenaga dan semaksimal mungkin memberikan edukasi terkait Pemilu ini. Seperti halnya kegiatan yang di laksanakan KPU Tarakan di kawasan pesisir Lingkas Ujung (masyarakat nelayan), pihaknya juga mendapat dukungan dan antusiasme masyarakat cukup tinggi. "Dengan keterbatasan anggaran yang ada kita tetap wajib untuk dapat melakukan kunjungan (sosialisasi) dan masyarakat pun sangat antusias," jelasnya. "Kami juga berterimakasih kepada KNTI karena mereka juga yang fokus memberdayakan masyarakat nelayan disini," lanjut Herry. Tak hanya kawasan pesisir, sosialisasi serupa juga akan terus berlanjut dan dilakukan di seluruh wilayah Tarakan, demi terselenggaranya Pemilu yang lancar, aman, dan damai. "Selain di pesisir nanti akan dilakukan sosialisasi di wilayah perkebunan atau daerah gunung (petani) yang ada di Tarakan. Intinya KPU turun langsung ke lapangan," pungkas Herry.*** Sumber: Zona Kaltara

Vermin Perbaikan Berkas Masih Berjalan, Nama Bacaleg Diumumkan Usai Penetapan Daftar Calon Sementara

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Mulai 10 Juli 2023 kemarin, proses verifikasi administrasi sudah mulai berjalan terhadap berkas perbaikan bacaleg parpol yang sudah disetorkan pada 9 Juli 2023 kemarin. Total 16 parpol sudah menyerahkan berkas perbaikannya. Dikatakan M.Taufik Akbar, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, dari total 16 parpol saat pengajuan perbaikan, ada yang lama menyelesaikan administrasi karena menunggu persetujuan DPP pusat. “Kami membantu parpol untuk melihatkan dokumennya sehingga vermin clear. Rata-rata ada isian nama kurang spasi, seluruh dokumen lengkap saja,” ungkap M. Taufik Akbar. Ia melanjutkan, untuk persoalan bacaleg yang berhenti jika tidak diajukan parpol maka tidak ikut diperiksakan. “Kalau tidak diajukan maka tidak bisa diperiksalah. Kita memeriksa yang diajukan saja. Ini tahapan sudah vermin jadi kami periksa sesuai tahapan sampai 31 Juli 2023 sesuai edaran terbaru,” ungkap Taufik. Adapun nanti jika sampai 31 Juli 2023, ternyata masih ada yang kurang berkasnya alias tidak memenuhi persyaratan maka langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “Kalau tidak bisa mencalonkan, nanti kita lihat. Di sini tidak dijelaskan secara rigid, TMS itu perlakuanna apa. Apakah langsung hilang dengan slotnya ataukah ada ruang untuk penggantian nanti kita masih menunggu arahan dari KPU RI,” paparnya. Namun dalam Pasal 62 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan bisa dinyatakan TMS. “Untuk perlakukan TMS-nya itu belum dijelaskan rigid banget. Secara umum sudah ada bahwa ada ruang melakukan penggantian. Apakah yang dilakukan pergantian ini termasuk yang TMS tadi ataukah yang cukup MS, nanti menunggu keputusan. KPU menurutkan aturan PKPU ada lagi penjelas,” jelasnya. Adapun untuk nama-nama bacaleg lolos vermin nanti diumumkan pada saat pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 19 Agustus 2023. “Selesai vermin, ada pencermatan dulu dari parpol. Kemudian penyusunan dan penetapan DCS dilanjutkan pengumuman DCS,” tukasnya. Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Vermin Perbaikan Berkas Masih Berjalan, Nama Bacaleg Diumumkan Usai Penetapan Daftar Calon Sementara, https://kaltara.tribunnews.com/2023/07/24/vermin-perbaikan-berkas-masih-berjalan-nama-bacaleg-diumumkan-usai-penetapan-daftar-calon-sementara. Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto Sumber: TribunKaltara.com

KPU Tarakan Gelar FGD untuk Perumusan Pelaksanaan PEMILU Tahun 2024

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan kembali menggelar FGD (focus group discussion) yang dihadiri langsung oleh sejumlah partai politik, Anggota DPRD Tarakan, dan sejumlah Organisasi lainnya.  Bahkan dalam acara tersebut, juga dihadiri Wali Kota Tarakan dr.Khairul, M.kes, dalam menyimak dan memberikan masukn terkait kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024 nanti. Anggota KPU Tarakan, M.Taufik S.pd,  selaku bidang teknis penyelenggaraan KPU Tarakan menyampaikan bahwa agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan rangcangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pesta demokrasi mendatang. “Kegiatan kita pada hari ini melaksanakan FGD atau diskusi dalam rangka perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024,”ungkapnya. Dilanjutkan Taufik, jika pelaksanaan FGD kemarin, pihaknya juga tidak lupa melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, Forkopimda, Parpol, hingga beberapa perwakilan dari organisasi kepemudaan. Dan diharapkan, melalui kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan masukan dalam melaksanakan tanggapan, untuk menyempurnakan kebijakan tersebut. “ FGD ini juga dilakukan oleh semua tingkatan KPU di seluruh Indonesia secara serentak. Diman pada saat ini, KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara,” bebernya. FGD ini dilakukan, sesuai  dengan pengalaman Pemilu dibtahun 2019 yang banyak memakan waktu dan juga korban jiwa yang diakibatkan oleh kelelahan. Tentuny agar halnini tidak terulang kembali, KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara yang lebih baik dari sebelumnya. “Ada 3 isu strategis yang sudah kita bahas bersama dalam FGD tadi, metode penghitungan suara sudah terbagi dalam 2 panel, nantinya petugas KPPS akan dibagi menjadi 2 yakni perhitungan pada surat suara presiden dan wakil serta DPD RI, petugas lainnya berada pada surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,”terangnya. Ditambahkan Taufik jika Kegiatan FGD tersebut, seluruh masukan yang telah diterima oleh pihak KPU Tarakan akan disampaikan oleh perwakilan Parpol ataupun masyarakat, nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk dijadikan rancangan dalam rumusan PKPU. “Jadi semua masukan ini kita himpun dan kita ajukan ke KPU RI paling lambat 28 Juni sudah kami kirim, dan kami berharap pelaksanaan Pemilu di Tarakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan sehingga pemilu ini bisa terselenggara dengan baik, tutupnya(*) Sumber: Tarakan TV

KPU Kota Tarakan Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 169.702 Pemilih

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024 sebanyak 169.702 pemilih. "Jadi hari ini kita sudah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi dan menetapkan DPT sebanyak 169.702 pemilih," kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin di Tarakan, Rabu. Dia mengungkapkan penetapan DPT tersebut sudah melalui proses panjang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 170.676 pemilih kemudian Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 170.127 pemilih dan akhirnya DPT. Dari DPS sampai DPT jumlah pemilih mengalami pengurangan, hal tersebut disebabkan ada pemilih yang meninggal dunia, keluar kota dan daftar pemilih ganda. Selain itu ada beberapa masukan dari masyarakat, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), selanjutnya dilakukan eksekusi dalam pengertian yang tidak memenuhi syarat. Dari DPT sebanyak 169.702 pemilih tersebar di empat kecamatan yakni Tarakan Barat sebanyak 57.995 pemilih, Tarakan Tengah sebanyak 48.675 pemilih, Tarakan Timur sebanyak 40.183 pemilih dan Tarakan Utara sebanyak 22.849 pemilih. Dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 682 lokasi dengan lima lokasi TPS khusus yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Selanjutnya adalah menentukan kebutuhan logistik berdasarkan dari jumlah DPT. "Besok (Kamis) dilaksanakan rakor terkait dengan logistik dimana proses awalnya adalah pemetaan terutama terkait dengan kebutuhan paling mendesak adalah gudang logistik," kata Nasruddin. KPU sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Tarakan untuk gudang logistik dipinjamkan gedung Graha Pemuda. "Gedung Graha Pemuda yang akan dijadikan gudang logistik pada pemilu 2024. Kita sudah survei dan menurut kami itu sudah layak sebagai pusat pengelolaan sampai pada pendistribusian logistik," katanya. Sumber: Antara Kaltara

KPU Kota Tarakan Tetapkan DPS sebanyak 170.676 Pemilih

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Tarakan untuk Pemilu 2024 ditetapkan 170.676 pemilih. Berdasarkan data yang diterima Radar Tarakan dari KPU Tarakan, jumlah tersebut merinci 4 kecamatan, masing-masing Tarakan Barat 58.450 pemilih, Tarakan Tengah 48.888 pemilih, Tarakan Timur 40.354 pemilih dan Tarakan Utara 22.984 pemilih. “Untuk lebih detailnya akan disampaikan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi,” singkat Komisioner KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita, S.Pd, Rabu (5/4). Dalam pleno yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan pada Rabu (5/4) KPU menemukan 1 nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh dua orang warga. Ketua KPU Tarakan, Nasruddin mengatakan penetapan ini dilakukan bersama sejumlah parpol dan pemangku kepentingan terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Lapas serta TNI-Polri. “Dan prosesnya itu hampir tidak ada yang mempersoalkan data kami,” ungkap Nasruddin. Namun DPS yang ditetapkan masih bersifat sementara hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 Juni 2023 mendatang. Menyoal tidak memenuhi syarat (TMS), dikatakan Nasruddin terdapat beberapa kriteria seperti pemilih yang telah dinyatakan meninggal dunia, berpindah domisili, menjadi TNI-Polri atau yang belum cukup umur. Berkaitan dengan TPS, dalam UU disebutkan bahwa per TPS maksimal 300 pemilih, namun tidak seluruh TPS memiliki 300 jumlah pemilih. Sehingga ini akan disesuaikan oleh KPU dan tidak boleh menggabungkan antar kelurahan. Komisioner Divisi Data dan Perencanaan KPU Tarakan, Jumaidah menambahkan bahwa pada dasarnya data DPS berproses dari bawah seperti pantarlih yang kemudian diolah oleh PPS kemudian ke tangan PPK dan dari PPK ke KPU tingkat kabupaten/kota. “Jadi sebelum ke kami (KPU), PPK itu sudah menyinkronkan data antarkelurahan. Data kami ini sudah benar-benar bersih kalau ganda antar kelurahan,” tuturnya. Jika telah dinyatakan sinkron dari tingkat kelurahan, maka akan disinkronkan kembali antarkecamatan. Sehingga khusus Tarakan, lanjut Jumaidah untuk data ganda antarkelurahan dan kecamatan telah selesai. Dari hasil tersebut tercatat TPS reguler Tarakan mencapai 677 kemudian TPS Lapas berjumlah 5. Namun TPS Lapas kemungkinan bertambah dikarenakan adanya data warga binaan yang mencapai 1.500 jiwa sehingga dipastikan jumlah TPS akan bertambah jadi 6 TPS. “Namanya data itu tetap berjalan dinamis. Kemungkinan turun itu sedikit, tapi kemungkinan bertambah itu pasti karena data kita saat ini 170.676 untuk DPS. Ini nanti ada beberapa masukan, jadi kalau ada masyarakat yang belum masuk, boleh masukan datanya per jenjang bisa lewat PPS, PPK atau langsung ke KPU hingga Juni mendatang,” ujarnya. “Kalau tahun lalu ada terima NIK dan NKK tapi dibintangi 8. Sekarang hanya nama, umur dan kelurahan. Bisa dicek ke PPS-nya,” katanya. PPS dan PPK Tarakan menemukan 1 NIK yang berkepemilikan ganda yang dimiliki oleh warga Tarakan dan Bulungan. Namun ini tetap dinyatakan memenuhi syarat (MS) dikarenakan pemilih tersebut ada. “Terdeteksinya itu ganda antar kabupaten/kota. Kami tetap MS-kan walaupun NIK-nya sama, tapi namanya berbeda karena satunya atas nama Amiruddin dan satunya Saharuddin. Kami ada bukti foto orangnya saat memegang KTP. Itu terjadi. Ini sebagai gambaran bahwa kawan-kawan dibawah (PPS dan PPK) sudah kerja maksimal dan baik sekali,” ujarnya. Untuk diketahui data DP4 yang dikelola KPU Tarakan tahun ini sebanyak 169.096 pemilih. Sementara DPT Tarakan Pemilu 2019 sebanyak 154.264 pemilih dan DPT Tarakan untuk Pilgub Kaltara 2020 sebanyak 143.130 pemilih. Perubahan dikarenakan adanya pemilih baru seperti TNI-Polri yang pensiun, warga yang berpindah serta anak yang sudah dapat melakukan pemilihan. “Jadi bisa saja TPS-nya nanti bertambah juga. Sekarang kami sudah ada datanya, tapi kami harus mengecek lagi NIK dan datanya,” pungkasnya. (shy/lim) Sumber: Radar Tarakan

Alokasi Kursi DPRD Kota Tarakan Tetap Berjumlah 30 pada Pemilu 2024

Tarakan (ANTARA) - Tercatat 30 kursi DPRD Tarakan, Kalimantan Utara siap diperebutkan empat daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kita memastikan alokasi kursi DPRD Tarakan tetap 30 pada Pemilu 2024 atau tidak ada perubahan alokasi kursi maupun pembagian dapil, masih sama dengan Pemilu 2019," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Taufik Akbar di Tarakan, Senin. Total ada 30 kursi yang diperebutkan dengan rincian dapil I yang meliputi Tarakan Tengah yang menjadi pusat pemerintahan, disiapkan sembilan kursi. Kemudian Dapil II yang meliputi Tarakan Timur dengan alokasi tujuh kursi. Dilanjutkan Dapil III wilayah Tarakan Barat dengan 10 kursi dan Dapil IV di Tarakan Utara dengan empat kursi. Menurutnya yang berubah hanya penyebutan dapil. Seperti Dapil I disebut Dapil Kota Tarakan I, tidak lagi disebut Dapil Tarakan Tengah, demikian juga penyebutan dapil lainnya. Sementara itu, untuk syarat pencalonan, Taufik Akbar menegaskan masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, kata dia, persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya berusia minimal 21 tahun, Sedangkan teknisakan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan. Informasi yang diperolehnya, PKPU pencalonan akan terbit bulan depan seiring masuknya tahapan pencalonan anggota legislatif. "Mudah-mudahan tidak ada kendala, bulan depan PKPU keluar kita akan bicara lagi lebih detail,” kata Taufik Akbar. Sedangkan untuk rekening dana kampanye parpol, Taufik Akbar menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi parpol dalam membuat rekening dana kampanye, dengan memberikan rekomendasi. “Karena sudah ada perintah dari KPU RI untuk fasilitasi partai politik. Jadi kita memberikan fasilitas kepada partai politik untuk pembuatan surat pengantar kepada bank untuk pembuatan rekening," katanya. Sumber: Antara Kaltara