KPU Kota Tarakan Laksanakan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kota Tarakan.
Pada Senin, 09 Maret 2026 dimulainya pelaksanaan Coklit Terbatas ini mencakup 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Timur, yaitu Kelurahan Lingkas Ujung, Kelurahan Gunung Lingkas, Kelurahan Kampung Enam, Kelurahan Kampung Empat, Kelurahan Mamburungan, Kelurahan Mamburungan Timur, dan Kelurahan Pantai Amal.
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turut hadir untuk memantau proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU Kota Tarakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta untuk melihat secara langsung kondisi data pemilih di masyarakat.
Melalui kegiatan Coklit Terbatas, dilakukan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang ada dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini, termasuk memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data kependudukan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih di Kota Tarakan.
“Melalui kegiatan ini kami memastikan data pemilih di Kota Tarakan tetap akurat dan selalu diperbarui, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan data pemilih pada saat tahapan pemilu berlangsung. Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan turut melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, KPU Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdata sebagai pemilih. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, didukung oleh data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.