Berita Terkini

FORUM KONSULTASI PUBLIK (FKP) KPU KOTA TARAKAN

TARAKAN – Sehubungan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan di Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor : 3908/RT.08-SD/01/2025 perihal Penyampaian Laporan Forum Konsultasi Publik (FKP), KPU Kota Tarakan menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan KPU Kota Tarakan, pada hari Rabu 12 November 2025 pukul 09.30 WITA bertempat di Ruang RPP KPU Kota Tarakan.

Hendry, S.IP. Anggota KPU Kota Tarakan selaku Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, memaparkan materi perihal standar-standar pelayanan yang menjadi pedoman di KPU Kota Tarakan, meliputi Standar Pelayanan Permohonan Informasi, Standar Pelayanan Sumber Daya Manusia, Standar Pelayanan Rumah Pintar Pemilu, Standar Pelayanan Audiensi, Standar Pelayanan Sosialisasi dan Standar Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Kegiatan yang dihadiri oleh para *stake holder* diantaranya Bawaslu, media massa, partai politik, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lainnya, berlangsung dengan sangat interaktif.

“KPU tetap dan terus bekerja secara berkelanjutan walaupun saat ini kita tidak di masa tahapan Pemilu”, tegas Dedi Herdianto, S.E., M.E. Ketua KPU Kota Tarakan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali