Pengumuman/SE

Pengumuman Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Tarakan

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan nama tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan tingkatannya yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pada papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota", dengan ini kami umumkan nama Tim Kampanye  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kota Tarakan  yaitu sebagai berikut : 1. TIM KAMPANYE ANIES RASYID BASWEDAN - A. MUHAIMIN ISKANDAR TINGKAT KOTA TARAKAN ->download 2. H. PRABOWO SUBIANTO - GIBRAN RAKABUMING RAKA TINGKAT KOTA TARAKAN ->download 3, H. GANJAR PRANOWO, S.H., M.I.P. - Prof. Dr. H. MOH. MAHFUD MD ->download

Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Tarakan Pemilu 2024

Tarakan- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 3 November 2023, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Tarakan dan persentase keterwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.   Data lengkap calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kota Tarakan dapat dilihat melalui portal publikasi :  https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu Download Pengumuman pada link berikut ini --> Download

Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilu Tahun 2024

Tarakan- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kota Tarakan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Tarakan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir. Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023. Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut: Masukan  dan  tanggapan  masyarakat  disampaikan  secara  tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti  yang  relevan  kepada  KPU Kota Tarakan melalui: website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id kantor KPU Kota Tarakan dengan alamat Jl. Sungai Sesayap RT.1 Kel. Kampung Enam Kec. Tarakan Timur Kota Tarakan email : kpukotatarakan.ppid@gmail.com Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan KPU Kota Tarakan. (CP Rizky Rohmat Hidayat : 081235111296, Sukardi Ibrahim : 082250784020)   Link untuk mengunduh Pengumuman DCS dan Foto -> Download Link untuk mengunduh SK Penetapan DCS