Pengumuman/SE

Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tarakan Tahun 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tarakan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Tarakan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis; Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Tarakan (Alamat: Jl. Sei Sesayap RT. 1, Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan); dan Jam kerja 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA dan 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA. Pengumuman silahkan klik > Pengumuman Template Dokumen Pendaftaran silahkan klik > Template Dokumen Pendaftaran Kontak Person > 0853 5028 5565 (Julia Paulus) & 0812 9560 8502 (Ichsan Kurniadi)

Pengumuman Jumlah Minimal Dukungan dan Persebaran Kecamatan, serta Format Formulir Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Formulir untuk Dukungan Calon Perseorangan : 1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan  (ada penambahan nomor kontak dan email teleconference) 2. Formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK(digunakan apabila  terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di KTP belum memenuhi syarat dan tidak sesuai  dengan kondisi terkini pendukung) 3. Template Excel Penginputan Data Pendukung untuk diunggah ke Aplikasi Silon (kode kelurahan dapat diunduh pada link https://bit.ly/KODE_KELURAHAN) Download Format Dokumen bisa Melalui Link berikut : https://bit.ly/PerseoranganPilkadatrk

Pengumuman SK KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024

KPU Kota Tarakan telah menetapkan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024, dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 86 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Silahkan download pada link berikut ini --> Download

Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tarakan

Bahwa KPU Kota Tarakan telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tarakan pada tanggal 3 Maret 2024, menindaklanjuti ketentuan pasal 55  ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan ini kami umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kota Tarakan. Untuk mengunduh scan barcode di atas atau download pada link bit.ly/HASILPEMILU2024  

Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada Pilwali Kota Tarakan Tahun 2024

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Tahun 2024. Klik disini untuk mendownload Pengumuman  -> download