REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN IV TAHUN 2025
TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-IV tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan bersama perwakilan dari Polres Tarakan, Kodim 0907, Disdukcapil, Kesbangpol, serta Bawaslu Kota Tarakan, menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025 pada tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Gedung KPU Kota Tarakan. Dari rapat pleno tersebut, ditetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan IV Tahun 2025.
Adapun hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai.
Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025