
Pengumuman Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tarakan Tahun 2024
Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Kota Tarakan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Tarakan sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
- Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis;
- Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Tarakan (Alamat: Jl. Sei Sesayap RT. 1, Kel. Kampung Enam, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan); dan
- Jam kerja 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA dan 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA.
Pengumuman silahkan klik > Pengumuman
Template Dokumen Pendaftaran silahkan klik > Template Dokumen Pendaftaran
Kontak Person > 0853 5028 5565 (Julia Paulus) & 0812 9560 8502 (Ichsan Kurniadi)