Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berdasarkan: Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan  Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan  Wakil Walikota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 187 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir.  silahkan klik disini untuk mengunduh pengumuman >>>Download

PENGUMUMAN NAMA TIM KAMPANYE DAN PETUGAS PENGHUBUNG PASANGAN CALON

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum  Kota Tarakan mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Download Pengumuman pada link berikut ini >>>>Download

PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TARAKAN TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8  Tahun  2024  tentang  Pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 188 Tahun  2024  tentang  Penetapan  Nomor  Urut  Pasangan  Calon  Peserta  Pemilihan  Walikota dan  Wakil  Walikota  Tarakan  Tahun  2024  tanggal  23  September  2024.  Download Pengumuman pada link berikut ini >>>>Download

Populer

Belum ada data.