Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TARAKAN TAHUN 2024

Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8  Tahun  2024  tentang  Pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 188 Tahun  2024  tentang  Penetapan  Nomor  Urut  Pasangan  Calon  Peserta  Pemilihan  Walikota dan  Wakil  Walikota  Tarakan  Tahun  2024  tanggal  23  September  2024. 

Download Pengumuman pada link berikut ini >>>>Download

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 392 kali