Pengumuman/SE

Pengumuman Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Berdasarkan:

  1. Ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan  Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan  Wakil Walikota disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota mengumumkan daftar Pasangan Calon melalui lembaga penyiaran publik dan laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 187 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024.
  3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 188 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan di atas, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana terlampir. 

silahkan klik disini untuk mengunduh pengumuman >>>Download

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 472 kali