PENGUMUMAN NAMA TIM KAMPANYE DAN PETUGAS PENGHUBUNG PASANGAN CALON
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan mengumumkan nama tim Kampanye dan petugas penghubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana terlampir.
Download Pengumuman pada link berikut ini >>>>Download
Bagikan:
Telah dilihat 390 kali