Berita Terkini

KPU Kota Tarakan Siapkan Program KPU Mengajar bagi Pemilih Pemula

Tarakan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan akan melaksanakan program “KPU Mengajar” sebagai bagian dari upaya peningkatan pendidikan pemilih, khususnya bagi kalangan pemilih pemula di Kota Tarakan. Program ini direncanakan berlangsung pada April hingga Mei 2026 dan akan menyasar sebanyak 23 sekolah tingkat SMA/SMK yang tersebar di wilayah Kota Tarakan. Kegiatan “KPU Mengajar” merupakan salah satu bentuk implementasi program pendidikan pemilih yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pemilu. Dalam pelaksanaannya, KPU Kota Tarakan akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada para pelajar, meliputi materi tentang pengenalan pemilu, hak dan kewajiban sebagai pemilih, serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, rasional, dan bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada para pelajar sebagai bagian dari upaya membangun budaya politik yang partisipatif dan berintegritas. Melalui program ini, KPU Kota Tarakan berharap para pelajar sebagai pemilih pemula dapat memahami peran strategisnya dalam proses demokrasi serta mampu berpartisipasi secara aktif dalam setiap tahapan pemilu di masa mendatang. KPU Kota Tarakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan pemilih melalui berbagai program yang berkelanjutan guna mewujudkan pemilih yang cerdas dan berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi.

KPU Kota Tarakan Lakukan Koordinasi PDPB ke Sejumlah Instansi Terkait

Tarakan - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke beberapa stakeholder strategis, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan, Kepolisian Resor Tarakan, dan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pemutakhiran data pemilih, khususnya dalam hal pertukaran dan validasi data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Dalam pelaksanaannya, jajaran Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melakukan diskusi dan koordinasi teknis terkait data kependudukan, mobilitas penduduk, serta potensi perubahan data pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang disusun benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. “Koordinasi dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan data pemilih yang kami kelola selalu mutakhir dan akurat. Dukungan serta sinergi dari berbagai pihak sangat diperlukan dalam menyempurnakan proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan berharap kolaborasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan, sehingga proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dapat berjalan optimal dan menghasilkan data pemilih yang valid, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

KPU Kota Tarakan Laksanakan Coktas PDPB di Kecamatan Tarakan Utara

Tarakan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tarakan Utara dan menjadi rangkaian terakhir dari pelaksanaan Coktas pada periode Triwulan I Tahun 2026. Pada hari keempat ini, pelaksanaan kegiatan mencakup 3 (tiga) kelurahan, yakni Kelurahan Juata Laut, Juata Kerikil, dan Juata Permai. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan bersama jajaran sekretariat, dengan pengawasan dari Bawaslu Kota Tarakan. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kota Tarakan melakukan pencermatan serta verifikasi terbatas terhadap data pemilih guna memastikan data yang dimiliki tetap mutakhir dan akurat. Proses ini dilakukan dengan menelusuri perubahan data pemilih, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang berpindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Anggota KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, diharapkan data pemilih yang dimiliki KPU dapat semakin berkualitas,” ujarnya. Selain itu, pelaksanaan Coktas juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan selesainya kegiatan Coktas di Kecamatan Tarakan Utara, maka rangkaian pelaksanaan Coktas dalam rangka PDPB pada Triwulan I Tahun 2026 di seluruh kecamatan di Kota Tarakan telah dilaksanakan. KPU Kota Tarakan berharap kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

KPU Kota Tarakan Lanjutkan Coklit Terbatas di Kecamatan Tarakan Barat

Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Barat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas ini, pemutakhiran data pemilih difokuskan pada 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Barat, yaitu Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kelurahan Karang Harapan, Kelurahan Karang Rejo, dan Kelurahan Karang Balik. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turun memantau pelaksanaan proses pencocokan data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dalam basis data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses ini meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta potensi penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih. Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan Coklit Terbatas merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan data pemilih selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui kegiatan Coklit Terbatas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih yang dimiliki KPU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya kegiatan di berbagai wilayah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan terus berupaya memastikan bahwa data pemilih di Kota Tarakan selalu mutakhir, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan tertib.

KPU Kota Tarakan Melaksanakan Coktas di Kecamatan Tarakan Tengah

Dalam rangka menjaga kemutakhiran dan kualitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih. Pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut menyasar 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Tengah, yaitu Kelurahan Pamusian, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Sebengkok, Kelurahan Selumit, dan Kelurahan Selumit Pantai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dimiliki KPU tetap sesuai dengan kondisi terbaru di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan turut hadir mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Kehadiran pimpinan KPU juga dimaksudkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melalui kegiatan Coklit Terbatas ini, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pemilih baru yang telah mencapai usia untuk menggunakan hak pilih. Selain itu, perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili maupun perubahan status juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran data. Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini menjadi salah satu langkah strategis KPU dalam mempersiapkan basis data pemilih yang lebih baik untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan melakukan pemutakhiran secara rutin, KPU dapat meminimalkan potensi permasalahan yang berkaitan dengan data pemilih saat tahapan pemilu berlangsung. Melalui kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan berharap kualitas data pemilih di Kota Tarakan dapat terus terjaga, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

KPU Kota Tarakan Laksanakan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kota Tarakan. Pada Senin, 09 Maret 2026 dimulainya pelaksanaan Coklit Terbatas ini mencakup 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Timur, yaitu Kelurahan Lingkas Ujung, Kelurahan Gunung Lingkas, Kelurahan Kampung Enam, Kelurahan Kampung Empat, Kelurahan Mamburungan, Kelurahan Mamburungan Timur, dan Kelurahan Pantai Amal. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turut hadir untuk memantau proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU Kota Tarakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta untuk melihat secara langsung kondisi data pemilih di masyarakat. Melalui kegiatan Coklit Terbatas, dilakukan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang ada dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini, termasuk memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih di Kota Tarakan. “Melalui kegiatan ini kami memastikan data pemilih di Kota Tarakan tetap akurat dan selalu diperbarui, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” ujarnya. Lebih lanjut, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan data pemilih pada saat tahapan pemilu berlangsung. Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan turut melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, KPU Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdata sebagai pemilih. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, didukung oleh data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.