
Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai
Persiapan menyambut Tahapan Pemilu Serentak 2024 mendatang mulai berjalan. Saat ini KPU Kota Tarakan mulai melakukan sosialisasi. Yang terdekat yakni akhir Juli 2022 mendatang, sesuai yang diatur dalam PKPU yakni pendaftaran Partai Politik (Parpol).
Ini disampaikan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin usai kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa (14/6/2022) malam. Dikatakan Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin, untuk agenda malam tadi, adalah bentuk sosialisasi lanjutan peluncuran penetuan hari dan tanggal Pemilu yang sebelumnya sudah pernah dilakukan.
"Untuk memastikan tahapan, makanya namanya Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024. Ini sebagai informasi kepada seluruh masyarakat bahwa Tahapan Pemilu Serentak 2024 resmi dimulai," beber Nasruddin.
Adapun kegiatan itu menjadi penanda bahwa sesuai hitungan mundurnya, tepat terhitung 20 bulan seperti diamanatkan dalam UU bahwa minimal persiapan itu harus dilaksanakan 20 bulan sebelumnya. Lebih jauh Nasruddin menjelaskan tahapan Pemilu tahun ini diawali sesuai tahapan ada perencanaan, kemudian pembentukan regulasi, kemudian penganggaran dan pemutakhiran kemudian akhir Juli tahapannya dalam PKPU adalah pendaftaran Parpol.
"Jadi nanti setelah pendaftaran Parpol, dilakukan Verifikasi Faktul dilakukan Bulan Desember 2022 dan InsyaAllah sudah diketahui siapa yang menjadi Parpol peserta Pemilu," beber Nasruddin.
Kemudian Tahun 2023 mendatang, proses pencalonan Calon Legislatif, DPD dan Calon Presiden sudah bisa dimulai. "Jadi bulan November 2023 sudah diketahui bisa ditahu siapa Calon dari DPR, Capres dan Calon DPD," Jelasnya.
Adapun tambahnya, atensi Kemendagri sebagai bentuk dukungannya sudah memastikan memberikan dukungan full apapun yang dibutuhkan KPU Pemerintah akan menyiapkan.
"Termasuk koordinasi dengan beberapa Kementerian, Kemendagri dan Kemenkeu. Yang Jelas, fokus KPU Tarakan, kami melaksanakan dan menjabarkan program. Apa yang diperintahkan kepada kami, akan kami lakukan," Jelasnya.
Nasruddin menambahkan, termasuk menunggu regulasi dibuat, juga PKPU yang disosialisasikan ke masyarakat yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2024 terkait Tahapan Pemilu 2024.
Penulis : Andi Pausiah
(Sumber dari Tribun News Kaltara)