Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TARAKAN TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024.

KPU Kota Tarakan mengumumkan Keputusan KPU Nomor 172 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Parpol /Gabungan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftarkan Paslon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024

Klik disini untuk mengunduh Pengumuman dan Keputusan -> download

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 385 kali