
Pengumuman Nomor 63/PP.03.2-Pu/6571/4/2024 tentang Penetapan Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan Nomor 319 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemantau pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024, disampaikan hal sebagai berikut:
- Menetapkan Lembaga Analisis HAM Indonesia, LSM Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Kalimantan Utara, Lembaga Bantuan Hukum Civil and Criminal Law Republic Indonesia Kota Tarakan, Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tarakan sebagai Pemantau Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan Tahun 2024.
- Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
pengumuman silahkan klik > Pengumuman Pemantau
Bagikan:
Telah dilihat 425 kali