
KPU Tarakan Gelar FGD untuk Perumusan Pelaksanaan PEMILU Tahun 2024
TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan kembali menggelar FGD (focus group discussion) yang dihadiri langsung oleh sejumlah partai politik, Anggota DPRD Tarakan, dan sejumlah Organisasi lainnya.
Bahkan dalam acara tersebut, juga dihadiri Wali Kota Tarakan dr.Khairul, M.kes, dalam menyimak dan memberikan masukn terkait kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam Pemilu 2024 nanti.
Anggota KPU Tarakan, M.Taufik S.pd, selaku bidang teknis penyelenggaraan KPU Tarakan menyampaikan bahwa agenda tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan rangcangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pesta demokrasi mendatang.
“Kegiatan kita pada hari ini melaksanakan FGD atau diskusi dalam rangka perumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024,”ungkapnya.
Dilanjutkan Taufik, jika pelaksanaan FGD kemarin, pihaknya juga tidak lupa melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, Forkopimda, Parpol, hingga beberapa perwakilan dari organisasi kepemudaan. Dan diharapkan, melalui kegiatan tersebut pihaknya mendapatkan masukan dalam melaksanakan tanggapan, untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.
“ FGD ini juga dilakukan oleh semua tingkatan KPU di seluruh Indonesia secara serentak. Diman pada saat ini, KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara,” bebernya.
FGD ini dilakukan, sesuai dengan pengalaman Pemilu dibtahun 2019 yang banyak memakan waktu dan juga korban jiwa yang diakibatkan oleh kelelahan. Tentuny agar halnini tidak terulang kembali, KPU RI sedang merancang metode penghitungan suara yang lebih baik dari sebelumnya.
“Ada 3 isu strategis yang sudah kita bahas bersama dalam FGD tadi, metode penghitungan suara sudah terbagi dalam 2 panel, nantinya petugas KPPS akan dibagi menjadi 2 yakni perhitungan pada surat suara presiden dan wakil serta DPD RI, petugas lainnya berada pada surat suara DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten,”terangnya.
Ditambahkan Taufik jika Kegiatan FGD tersebut, seluruh masukan yang telah diterima oleh pihak KPU Tarakan akan disampaikan oleh perwakilan Parpol ataupun masyarakat, nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk dijadikan rancangan dalam rumusan PKPU.
“Jadi semua masukan ini kita himpun dan kita ajukan ke KPU RI paling lambat 28 Juni sudah kami kirim, dan kami berharap pelaksanaan Pemilu di Tarakan dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan sehingga pemilu ini bisa terselenggara dengan baik, tutupnya(*)
Sumber: Tarakan TV