
Ada 39 Parpol Hanya 18 Hadir di Rakor KPU Tarakan, Bahas Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
KPU Tarakan sukses menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan Partai Politik (Parpol) di Tarakan pada Ahad (31/7/2022) kemarin.
Diketahui dari Anggota KPU Kota Tarakan M. Taufik Akbar agenda Rakor tersebut membahas persiapan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik pesrta Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan.
“Kegiatan pendaftaran Partai Politik akan berlangsung dari tanggal 1 sampai 14 Agustus di tingkat pusat dan untuk tugas di KPU Tarakan dapat bagian tahapan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus sampai 11 September 2022,” ucapnya Senin (1/8/2022).
Tak hanya itu, dari 39 Partai Politik (Parpol) terdaftar di KPU Tarakan, kata Taufik ada 18 perwakilan pengurus Parpol hadir.
“Memang tidak semua kita datangi ke kantornya karena kita tidak tahu juga, mereka belum lapor sama kita, bahkan kita berikan undangan terbuka itu harapannya supaya bisa saling memberitahukan kalau ada yang belum kebagian undangan,”ujarnya.
Tak hanya itu, Taufik sapaan akrabnya, saat ini tugas tim KPU Tarakan mulai lakukan pemantauan dan pendampingan terhadap pengurus partai politik yang akan melakukan verifikasi administrasi.
“Kemudian verifikasi faktual ada 2 tahapan juga yaitu verifikasi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan pada saatnya tiba dengan mendatangi kantornya,”ucapnya.
Untuk tahapan verifikasi kepengurusan Partai Politik bersangkutan, kata Taufik yang perlu disiapkan yakni data Nomor Induk Penduduk.
“Yang tercantum dalam KTP, lalu nama kemudian kalau tidak cocok maka kita akan BMS-kan dan lapor ke Sipol kemudian diperbaiki oleh Parpol kemudian kalau sudah di acc nanti kita MS-kan ulang,” ujarnya.
Namun bila saat tim KPU Tarakan mendatangi Kantor Partai Politik bersangkutan tidak ada di tempat para pengurusnya, kata Taufik akan dilakukan secara video call.
“Kalau tidak ketemu, kita video call, jadi yang kita verifikasi kepengurusan itu, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan untuk kepengurusan,”ucapnya.
Setelah verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik terpenuhi yang diminta KPU Tarakan, kata Taufik maka tahapan selanjutnya verifikasi faktual keanggotaannya.
“Caranya bagaimana? Kita datangi ke rumahnya, kalau tidak ketemu, kita usul kita datangi di Kantor Partainya, kalau tidak datang juga, baru pakai cara video call untuk membuktikan apakah dia pengurus apa bukan,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Nasruddin menambahkan, sesuai kewenangan KPU RI, KPU Tarakan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di tingkat Kota.
Dalam rakor tersebut, menurut Nasruddin KPU Tarakan sudah sesuai mengikuti PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Kita berikan semacam sosialisasi seperti apa model pendaftarannya, seperti apa model verifikasinya karena apapun itu pasti ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,”ujarnya.
Adapun menurut Nasruddin, jadwal verifikasi administrasi dan verifikasi faktual akan dilaksanakan usai semua Parpol mendaftar di KPU RI kemudian datanya akan disampaikan kepada KPU di daerah.
“Lalu penetapan Parpol pesesrta Pemilu akan dilakukan pada 14 Desember 2022. Bagi Parpol yang hendak berkoordinasi dengan KPU Tarakan dipersilahkan baik secara tatap muka atau melalui alat komunikasi dan pertemuan semacam ini akan kita gelar secara berkelanjutan ke depannya,”ungkapnya.
Penulis : Georgie
Sumber : TRIBUNKALTARA.COM