Berita Terkini

REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN III TAHUN 2025

TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-III tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada tanggal 02 Oktober 2025, telah menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan diterbitkannya Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara Triwulan Ke III Tahun 2025.

Hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai.

Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 27 Tahun 2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali