KPU Kota Tarakan Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara
TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menerima kunjungan kerja resmi dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Kalimantan Utara, Hasan Basri, S.E., M.H., pada hari ini, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi konstitusional pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di daerah pemilihan. Kunjungan ini bertujuan utama untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Fokus pembahasan juga diarahkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta persiapan teknis menyongsong tahapan Pemilu 2029. Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, menyambut baik koordinasi ini sebagai langkah awal pemetaan kendala dan aspirasi daerah untuk disampaikan ke tingkat pusat. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi DPD RI dalam merumuskan kebijakan maupun perbaikan regulasi di tingkat nasional. Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah Kota Tarakan. ....
KPU Mengajar Berkunjung ke SMA Negeri 5 Tarakan
TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan kembali melanjutkan rangkaian kegiatan "KPU Mengajar". Memasuki hari kesekian dalam jadwal sosialisasinya, KPU menyambangi SMA Negeri 5 Tarakan untuk memberikan pendidikan pemilih bagi para pelajar, Selasa (28/4). Dalam kegiatan ini, materi utama yang disampaikan berfokus pada pendidikan dasar kepemiluan serta pemahaman mendalam mengenai hak pilih. Hal ini dinilai penting mengingat para siswa merupakan segmentasi pemilih muda yang akan memberikan suara perdana mereka. Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, S.H., selaku narasumber, menekankan bahwa hak pilih bukan sekadar hak konstitusi, melainkan tanggung jawab moral bagi generasi muda. "Gunakan hak pilih kalian dengan bijak. Mulailah memahami dasar-dasar pemilu dari sekarang, karena kalianlah yang akan menentukan arah bangsa pada Pemilu 2029 nanti," ujar Asriadi, S.H. di hadapan para siswa. Melalui kegiatan ini, KPU berharap para pemilih pemula di SMAN 5 Tarakan memahami teknis dasar kepemiluan dan tidak menyia-nyiakan hak suaranya. Di akhir acara, Asriadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak sekolah. "Kami mengucapkan terima kasih kepada SMA Negeri 5 Tarakan atas fasilitasi dan dukungannya. Sinergi ini sangat membantu KPU dalam memastikan pendidikan politik menjangkau para pelajar secara merata," tutupnya. ....
KPU Kota Tarakan Ajak Siswa SMA NU 1 Pahami Pentingnya Hak Pilih
Tarakan, 27 April 2026 – Kegiatan KPU Mengajar kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan. Kali ini, kegiatan berlangsung di SMA Nahdlatul Ulama 1 Tarakan pada Senin (27/4) dengan melibatkan para siswa sebagai peserta utama. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tarakan mengenalkan pengetahuan dasar tentang pemilu kepada para pelajar. Siswa diberikan pemahaman mengenai arti penting pemilu, siapa penyelenggaranya, serta mengapa suara setiap warga negara memiliki nilai penting dalam menentukan arah pembangunan. Materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tarakan, Hendry, S.IP. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para siswa untuk mulai memiliki kepedulian terhadap demokrasi sejak di bangku sekolah. “Sekarang adik-adik sedang belajar di sekolah, nanti kalian juga belajar menentukan pilihan. Karena itu, pahami dari sekarang pentingnya hak pilih,” ujar Hendry di hadapan peserta. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan penuh antusiasme. Para siswa tampak aktif mengikuti materi, berdiskusi, serta menyampaikan pertanyaan seputar pemilu dan peran anak muda di masa depan. KPU Kota Tarakan turut menyampaikan apresiasi kepada pihak SMA Nahdlatul Ulama 1 Tarakan yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan sehingga berjalan dengan baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin memahami bahwa partisipasi dalam pemilu merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai warga negara. ....
Ketua KPU Kota Tarakan Temui Siswa SMA IT Ulul Albab Lewat Kegiatan KPU Mengajar
Tarakan, 23 April 2026 – Edukasi kepemiluan bagi kalangan pelajar terus dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melalui kegiatan KPU Mengajar. Kali ini, kegiatan digelar di SMA Islam Terpadu Ulul Albab Tarakan pada Kamis (23/4) dengan menghadirkan Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, S.E., M.E., sebagai narasumber. Program ini bertujuan mengenalkan dunia kepemiluan kepada para siswa sejak dini. Melalui kegiatan tersebut, peserta diajak memahami bagaimana pemilu dilaksanakan, mengapa partisipasi masyarakat penting, serta peran generasi muda dalam menjaga demokrasi. Dalam penyampaian materinya, Dedi Herdianto mengingatkan bahwa para siswa saat ini merupakan calon pemilih yang akan ikut menentukan masa depan bangsa melalui suara mereka di kemudian hari. “Hari ini kalian belajar di kelas, nanti kalian juga belajar menentukan pilihan saat pemilu. Karena itu, pahami dari sekarang agar saat waktunya tiba kalian siap memilih dengan tepat,” ujarnya. Kegiatan berlangsung penuh semangat dan disambut antusias para siswa. Selain mendengarkan materi, peserta juga aktif berdiskusi dan bertanya mengenai tahapan pemilu, syarat menjadi pemilih, hingga pentingnya menyaring informasi di media sosial. Melalui kunjungan ini, KPU Kota Tarakan berharap semakin banyak pelajar yang sadar akan pentingnya suara mereka dan siap menjadi pemilih muda yang cerdas serta bertanggung jawab. KPU Kota Tarakan turut menyampaikan terima kasih kepada pihak SMA Islam Terpadu Ulul Albab Tarakan yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan lancar. ....
KPU Mengajar Datangi SMA Negeri 1 Tarakan dan SMA Negeri 2 Tarakan
Tarakan, 22 April 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan terus memperluas edukasi kepemiluan bagi generasi muda melalui kegiatan "KPU Mengajar". Pada Rabu (22/4), kegiatan dilaksanakan di dua sekolah sekaligus, yaitu SMA Negeri 1 Tarakan dan SMA Negeri 2 Tarakan. Kegiatan ini ditujukan untuk menambah wawasan para pelajar mengenai demokrasi dan pemilu, mengingat siswa sekolah menengah merupakan bagian dari calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada pemilu mendatang. Di SMA Negeri 1 Tarakan, materi disampaikan oleh Mawardi, S.P. Sedangkan di SMA Negeri 2 Tarakan, sosialisasi diberikan oleh Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, S.E., M.E. Para narasumber menjelaskan tentang pentingnya pemilu, tugas KPU, serta bagaimana anak muda dapat berperan melalui partisipasi memilih. Para siswa juga diajak memahami bahwa satu suara memiliki arti penting dalam menentukan masa depan daerah maupun negara. “Sekarang kalian sedang menyiapkan masa depan melalui pendidikan. Nanti, kalian juga ikut menentukannya melalui pilihan di pemilu,” ujar Dedi Herdianto saat berdialog dengan siswa. Suasana kegiatan berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta terlihat antusias menyimak materi serta mengajukan pertanyaan mengenai tahapan pemilu dan peran pemilih pemula. Melalui program ini, KPU Kota Tarakan berharap para pelajar semakin siap menjadi pemilih muda yang cerdas, peduli, dan bertanggung jawab saat waktunya menggunakan hak pilih nanti. KPU Kota Tarakan turut menyampaikan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 1 Tarakan dan SMA Negeri 2 Tarakan atas dukungan yang diberikan sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik. ....
Semangat Hari Kartini, KPU Mengajar Mengunjungi SMK Negeri 1 Tarakan
Tarakan, 21 April 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan "KPU Mengajar" di SMK Negeri 1 Tarakan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan yang menyasar para pelajar sebagai generasi muda dan calon pemilih pemula. Momentum Hari Kartini menjadi pengingat pentingnya peran perempuan dalam perjuangan bangsa, termasuk dalam kehidupan demokrasi saat ini. Semangat tersebut juga dikenalkan kepada para siswa agar generasi muda memahami bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan masa depan melalui pemilu. Pada kegiatan ini, siswa diberikan pemahaman dasar mengenai kepemiluan, mulai dari pentingnya pemilu, tugas KPU, hingga bagaimana menggunakan hak pilih secara bijak saat telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Materi disampaikan oleh Jumaidah, S.Pd. Dalam penyampaiannya, ia mengajak para siswa untuk mulai peduli terhadap pemilu sejak sekarang karena beberapa tahun ke depan mereka akan ikut memberikan suara. “Semangat Hari Kartini mengajarkan bahwa setiap orang punya kesempatan berkontribusi. Nanti saat kalian punya hak pilih, gunakan suara itu dengan baik dan bertanggung jawab,” ujar Jumaidah. Kegiatan berlangsung dengan suasana hangat dan interaktif. Para siswa tampak antusias mengikuti materi serta aktif bertanya mengenai pemilu dan peran anak muda dalam demokrasi. KPU Kota Tarakan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak SMK Negeri 1 Tarakan yang telah mendukung serta memfasilitasi kegiatan sehingga dapat berjalan lancar dan sukses. KPU Kota Tarakan berharap melalui kegiatan ini, para siswa semakin memahami pentingnya pemilu dan siap menjadi pemilih muda yang cerdas, bertanggung jawab serta peduli. ....
Publikasi
Opini
Oleh : Nasruddin, S.Kom, M.IKom (Ketua KPU Kota Tarakan) Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone. Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat. Pemutakhiran Data Pemilih PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone. Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan. Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir. Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing. Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya. Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone. (Sumber : https://kraya.id/)