Kegiatan KPU Mengajar, Bekali Siswa SMK Kesehatan Kaltara Dasar Kepemiluan
TARAKAN – Estafet program sosialisasi pendidikan pemilih berkelanjutan "KPU Mengajar" kembali berlanjut. Tepat pada hari ini, Rabu (06/05/2026), tim KPU Kota Tarakan hadir di SMK Kesehatan Kaltara Tarakan untuk membekali para siswa mengenai dasar-dasar kepemiluan dan hak pilih sebagai persiapan menuju Pemilu 2029 mendatang. Kegiatan yang dihadiri Anggota KPU Kota Tarakan, Mawardi, S.P. dan Asriadi, S.H. memaparkan pentingnya peran generasi muda dalam menentukan arah masa depan bangsa. Dalam arahannya, narasumber menekankan bahwa keterlibatan aktif pemilih pemula bukan sekadar partisipasi angka, melainkan investasi untuk lahirnya kepemimpinan yang berkualitas. "Kontribusi kalian melalui hak pilih nanti sangat berdampak besar. Satu suara yang kalian berikan dengan cerdas adalah langkah nyata untuk melahirkan pemimpin-pemimpin hebat yang mampu membawa bangsa dan negara kita jauh lebih maju lagi di masa depan," tegas Mawardi, S.P. di hadapan para siswa. Materi yang disampaikan meliputi peran dan dampak dari kontribusi para siswa sebagai pemilih pemula serta penegasan agar para siswa menjadi pemilih cerdas yang kritis ketika mengenali calon pemimpin. KPU Kota Tarakan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan guru SMK Kesehatan Kaltara Tarakan yang telah menyambut baik kehadiran tim sosialisasi. ....
KPU Tarakan Ajak Santri SMA MBS Jadi Pemilih Cerdas Menuju 2029
TARAKAN – Semangat edukasi demokrasi terus dikobarkan oleh KPU Kota Tarakan melalui kegiatan "KPU Mengajar". Kali ini, suasana edukatif menyambangi SMA Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tarakan pada Selasa (05/05/2026), guna membekali para santri dengan wawasan dasar kepemiluan. Kegiatan ini menitikberatkan pada penguatan pemahaman mengenai hak pilih sebagai instrumen penting bagi pemilih pemula dalam menentukan arah masa depan bangsa. Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Kota Tarakan, Mawardi, S.P., menekankan bahwa integritas dalam memilih harus dipupuk sejak bangku sekolah. Ia mengajak para santri untuk menjadi garda terdepan pemilih cerdas yang berbasis pada data dan nilai-nilai moral. "Kesadaran berdemokrasi adalah bagian dari tanggung jawab kita sebagai warga negara. Saya berharap adik-adik di SMA MBS dapat menjaga hak pilihnya dengan baik dan menjadi pemilih yang kritis saat memasuki Pemilu 2029 mendatang," ungkap Mawardi, S.P. di depan para santri. KPU Kota Tarakan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak SMA Muhammadiyah Boarding School Tarakan atas ruang kolaborasi yang telah disediakan. Kemitraan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas literasi politik di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Melalui kegiatan yang terus berjalan secara maraton ini, KPU berharap para santri tidak hanya memahami teknis pencoblosan, tetapi juga mengerti esensi dari keterlibatan aktif mereka dalam setiap tahapan pesta demokrasi. ....
KPU Kota Tarakan Lanjutkan Kegiatan KPU Mengajar di SMKN 2 dan SMKN 3 Tarakan
TARAKAN – KPU Kota Tarakan terus konsisten menggelar rangkaian kegiatan "KPU Mengajar". Pada Kamis (30/04), tim KPU menyambangi dua sekolah sekaligus, yakni SMK Negeri 2 dan SMK Negeri 3 Tarakan, guna memberikan pendidikan dasar kepemiluan bagi pemilih pemula. Di SMKN 2 Tarakan, Anggota KPU Kota Tarakan, Jumaidah, S.Pd., hadir membekali siswa tentang pentingnya peran pemuda dalam demokrasi. Sementara di SMKN 3 Tarakan, materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tarakan, Mawardi, S.P. dan Hendry, S.IP. Para narasumber menekankan bahwa pemahaman mengenai hak pilih harus dipupuk sejak dini sebagai persiapan menyongsong pesta demokrasi mendatang. "Adik-adik adalah penentu arah bangsa. Mulailah mengenali dasar pemilu dari sekarang, karena hak pilih kalian sangat krusial untuk masa depan Indonesia pada Pemilu 2029 nanti," ujar para narasumber dalam pesannya kepada siswa. KPU Kota Tarakan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kepala sekolah dan jajaran guru di SMKN 2 serta SMKN 3 Tarakan atas sinergi dan fasilitasi yang diberikan. Kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan pemilih pemula yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab, sehingga kualitas partisipasi pemilih muda pada Pemilu 2029 dapat meningkat secara signifikan. ....
KPU Kota Tarakan Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Utara
TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menerima kunjungan kerja resmi dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Provinsi Kalimantan Utara, Hasan Basri, S.E., M.H., pada hari ini, Rabu (29/04/2026). Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi konstitusional pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di daerah pemilihan. Kunjungan ini bertujuan utama untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023. Fokus pembahasan juga diarahkan pada evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya serta persiapan teknis menyongsong tahapan Pemilu 2029. Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Herdianto, menyambut baik koordinasi ini sebagai langkah awal pemetaan kendala dan aspirasi daerah untuk disampaikan ke tingkat pusat. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi DPD RI dalam merumuskan kebijakan maupun perbaikan regulasi di tingkat nasional. Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus menjaga kualitas demokrasi dan integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah Kota Tarakan. ....
KPU Mengajar Berkunjung ke SMA Negeri 5 Tarakan
TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan kembali melanjutkan rangkaian kegiatan "KPU Mengajar". Memasuki hari kesekian dalam jadwal sosialisasinya, KPU menyambangi SMA Negeri 5 Tarakan untuk memberikan pendidikan pemilih bagi para pelajar, Selasa (28/4). Dalam kegiatan ini, materi utama yang disampaikan berfokus pada pendidikan dasar kepemiluan serta pemahaman mendalam mengenai hak pilih. Hal ini dinilai penting mengingat para siswa merupakan segmentasi pemilih muda yang akan memberikan suara perdana mereka. Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, S.H., selaku narasumber, menekankan bahwa hak pilih bukan sekadar hak konstitusi, melainkan tanggung jawab moral bagi generasi muda. "Gunakan hak pilih kalian dengan bijak. Mulailah memahami dasar-dasar pemilu dari sekarang, karena kalianlah yang akan menentukan arah bangsa pada Pemilu 2029 nanti," ujar Asriadi, S.H. di hadapan para siswa. Melalui kegiatan ini, KPU berharap para pemilih pemula di SMAN 5 Tarakan memahami teknis dasar kepemiluan dan tidak menyia-nyiakan hak suaranya. Di akhir acara, Asriadi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak sekolah. "Kami mengucapkan terima kasih kepada SMA Negeri 5 Tarakan atas fasilitasi dan dukungannya. Sinergi ini sangat membantu KPU dalam memastikan pendidikan politik menjangkau para pelajar secara merata," tutupnya. ....
KPU Kota Tarakan Ajak Siswa SMA NU 1 Pahami Pentingnya Hak Pilih
Tarakan, 27 April 2026 – Kegiatan KPU Mengajar kembali digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan. Kali ini, kegiatan berlangsung di SMA Nahdlatul Ulama 1 Tarakan pada Senin (27/4) dengan melibatkan para siswa sebagai peserta utama. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Tarakan mengenalkan pengetahuan dasar tentang pemilu kepada para pelajar. Siswa diberikan pemahaman mengenai arti penting pemilu, siapa penyelenggaranya, serta mengapa suara setiap warga negara memiliki nilai penting dalam menentukan arah pembangunan. Materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Tarakan, Hendry, S.IP. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak para siswa untuk mulai memiliki kepedulian terhadap demokrasi sejak di bangku sekolah. “Sekarang adik-adik sedang belajar di sekolah, nanti kalian juga belajar menentukan pilihan. Karena itu, pahami dari sekarang pentingnya hak pilih,” ujar Hendry di hadapan peserta. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan penuh antusiasme. Para siswa tampak aktif mengikuti materi, berdiskusi, serta menyampaikan pertanyaan seputar pemilu dan peran anak muda di masa depan. KPU Kota Tarakan turut menyampaikan apresiasi kepada pihak SMA Nahdlatul Ulama 1 Tarakan yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan sehingga berjalan dengan baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa semakin memahami bahwa partisipasi dalam pemilu merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai warga negara. ....
Publikasi
Opini
Oleh : Nasruddin, S.Kom, M.IKom (Ketua KPU Kota Tarakan) Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone. Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat. Pemutakhiran Data Pemilih PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone. Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan. Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir. Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing. Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya. Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone. (Sumber : https://kraya.id/)