KPU Kota Tarakan Laksanakan Coktas PDPB di Kecamatan Tarakan Utara
Tarakan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Tarakan Utara dan menjadi rangkaian terakhir dari pelaksanaan Coktas pada periode Triwulan I Tahun 2026. Pada hari keempat ini, pelaksanaan kegiatan mencakup 3 (tiga) kelurahan, yakni Kelurahan Juata Laut, Juata Kerikil, dan Juata Permai. Kegiatan tersebut turut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan bersama jajaran sekretariat, dengan pengawasan dari Bawaslu Kota Tarakan. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kota Tarakan melakukan pencermatan serta verifikasi terbatas terhadap data pemilih guna memastikan data yang dimiliki tetap mutakhir dan akurat. Proses ini dilakukan dengan menelusuri perubahan data pemilih, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang berpindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Anggota KPU Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir. Dengan pemutakhiran yang dilakukan secara berkala, diharapkan data pemilih yang dimiliki KPU dapat semakin berkualitas,” ujarnya. Selain itu, pelaksanaan Coktas juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan selesainya kegiatan Coktas di Kecamatan Tarakan Utara, maka rangkaian pelaksanaan Coktas dalam rangka PDPB pada Triwulan I Tahun 2026 di seluruh kecamatan di Kota Tarakan telah dilaksanakan. KPU Kota Tarakan berharap kegiatan ini dapat mendukung terwujudnya daftar pemilih yang lebih valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang. ....
KPU Kota Tarakan Lanjutkan Coklit Terbatas di Kecamatan Tarakan Barat
Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan kembali melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Barat bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pada hari ketiga pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas ini, pemutakhiran data pemilih difokuskan pada 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Barat, yaitu Kelurahan Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kelurahan Karang Harapan, Kelurahan Karang Rejo, dan Kelurahan Karang Balik. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turun memantau pelaksanaan proses pencocokan data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan serta mencerminkan kondisi faktual masyarakat. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dalam basis data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Proses ini meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta potensi penambahan pemilih baru yang telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih. Salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan Coklit Terbatas merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Melalui kegiatan ini, kami memastikan data pemilih selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui kegiatan Coklit Terbatas ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas data pemilih yang dimiliki KPU. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya kegiatan di berbagai wilayah kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan terus berupaya memastikan bahwa data pemilih di Kota Tarakan selalu mutakhir, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik dan tertib. ....
KPU Kota Tarakan Melaksanakan Coktas di Kecamatan Tarakan Tengah
Dalam rangka menjaga kemutakhiran dan kualitas data pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tarakan yang turut melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemutakhiran data pemilih. Pelaksanaan Coklit Terbatas tersebut menyasar 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Tarakan Tengah, yaitu Kelurahan Pamusian, Kelurahan Kampung Satu, Kelurahan Sebengkok, Kelurahan Selumit, dan Kelurahan Selumit Pantai. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang dimiliki KPU tetap sesuai dengan kondisi terbaru di masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan turut hadir mengikuti kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik. Kehadiran pimpinan KPU juga dimaksudkan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan. Melalui kegiatan Coklit Terbatas ini, petugas melakukan pencocokan antara data pemilih yang telah tercatat dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut meliputi pengecekan terhadap pemilih yang masih memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, serta pemilih baru yang telah mencapai usia untuk menggunakan hak pilih. Selain itu, perubahan data kependudukan seperti perpindahan domisili maupun perubahan status juga menjadi bagian dari proses pemutakhiran data. Pada hari kedua pelaksanaan kegiatan Coklit Terbatas, salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih. “Pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkala agar data yang dimiliki KPU selalu sesuai dengan kondisi masyarakat. Dengan data yang akurat, hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu,” ujarnya. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini menjadi salah satu langkah strategis KPU dalam mempersiapkan basis data pemilih yang lebih baik untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Dengan melakukan pemutakhiran secara rutin, KPU dapat meminimalkan potensi permasalahan yang berkaitan dengan data pemilih saat tahapan pemilu berlangsung. Melalui kegiatan ini, Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan berharap kualitas data pemilih di Kota Tarakan dapat terus terjaga, sehingga penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. ....
KPU Kota Tarakan Laksanakan Coklit Terbatas PDPB Triwulan I Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tarakan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih di Kota Tarakan. Pada Senin, 09 Maret 2026 dimulainya pelaksanaan Coklit Terbatas ini mencakup 7 (tujuh) kelurahan yang ada di Kecamatan Tarakan Timur, yaitu Kelurahan Lingkas Ujung, Kelurahan Gunung Lingkas, Kelurahan Kampung Enam, Kelurahan Kampung Empat, Kelurahan Mamburungan, Kelurahan Mamburungan Timur, dan Kelurahan Pantai Amal. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yang turut hadir untuk memantau proses pemutakhiran data pemilih di lapangan. Kehadiran pimpinan KPU Kota Tarakan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan serta untuk melihat secara langsung kondisi data pemilih di masyarakat. Melalui kegiatan Coklit Terbatas, dilakukan proses pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang ada dengan kondisi faktual di lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi terkini, termasuk memperbarui data pemilih yang mengalami perubahan status, seperti pemilih baru yang telah memenuhi syarat, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun perubahan data kependudukan lainnya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih di Kota Tarakan. “Melalui kegiatan ini kami memastikan data pemilih di Kota Tarakan tetap akurat dan selalu diperbarui, sehingga hak pilih masyarakat dapat terjamin pada setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan,” ujarnya. Lebih lanjut, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi permasalahan data pemilih pada saat tahapan pemilu berlangsung. Dengan melakukan pembaruan data secara berkala, diharapkan daftar pemilih yang dimiliki KPU selalu mencerminkan kondisi riil masyarakat yang memiliki hak pilih. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Tarakan turut melakukan pengawasan guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, KPU Kota Tarakan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat serta memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terdata sebagai pemilih. Dengan demikian, diharapkan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang dapat berjalan dengan lebih baik, didukung oleh data pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. ....
REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) KOTA TARAKAN TRIWULAN IV TAHUN 2025
TARAKAN - Setelah melalui serangkaian kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pada triwulan ke-IV tahun 2025 ini, KPU Kota Tarakan bersama perwakilan dari Polres Tarakan, Kodim 0907, Disdukcapil, Kesbangpol, serta Bawaslu Kota Tarakan, menyelenggarakan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025 pada tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Gedung KPU Kota Tarakan. Dari rapat pleno tersebut, ditetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang tertuang dalam Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kota Tarakan Triwulan IV Tahun 2025. Adapun hal ini bertujuan diantaranya, pembaruan data pemilih agar selalu terbaru dan akurat, sebagai sarana sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga data kependudukan serta untuk mengurangi potensi masalah dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda atau data yang tidak sesuai. Sumber : Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2025 ....
KPU KOTA TARAKAN MELAKSANAKAN COKLIT TERBATAS (COKTAS)
#TemanPemilih Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi, melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (Coktas) di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Selasa (17/11/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih dalam rangka persiapan tahapan Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, Asriadi melakukan pengecekan langsung terhadap elemen data pemilih, seperti kesesuaian identitas, keberadaan pemilih, serta memastikan tidak adanya data ganda. Coktas dilakukan sebagai langkah penguatan validasi agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Coklit terbatas ini penting untuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar. Kami ingin memastikan daftar pemilih nantinya benar-benar valid dan berkualitas,” ujar Asriadi di sela kegiatan. KPU Kota Tarakan terus mendorong partisipasi masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih pemula, atau perubahan status. Dengan dukungan masyarakat, proses pemutakhiran data pemilih diharapkan berjalan semakin optimal. Kegiatan Coktas ini menjadi komitmen KPU Kota Tarakan dalam mewujudkan data pemilih yang akurat sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan berkualitas. #KPUmelayani ....
Publikasi
Opini
Oleh : Nasruddin, S.Kom, M.IKom (Ketua KPU Kota Tarakan) Berdasarkan Rapat Kerja antara DPR RI bersama KPU RI, tanggal 16 September 2021 tentang Persiapan dan Kesiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024, Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dilaksanakan dengan tetap mengacu pada UU Pemilu No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Artinya, Pemilu 2024 dilaksanakan sama dengan Pemilu 2019 untuk memilih 5 jenis surat suara. Yaitu, memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota pada satu hari yang sama. Banyaknya jenis pemilihan berimplikasi kepada banyaknya penggunaan dokumen cetak kertas. Diperlukan implementasi digitalisasi mengelola Pemilu 2024 untuk menghemat penggunaan kertas. Secara umum digitalisasi adalah proses mengubah data dari bentuk cetak menjadi data elektronik. Data elektronik yang dimaksud bisa diakses melalui telepon pintar (smartphone). Merujuk pada situs https://cyberthreat.id/. Salah satu perusahaan platform media sosial dari Kanada, Hootsuite, bekerja sama dengan We are Social dari Inggris pada tahun 2020 merilis bahwa untuk Indonesia, dari total 272,1 juta penduduk, pengguna internet mencapai 175,4 juta jiwa. Sedangkan jumlah smartphone yang terkoneksi mencapai 338,2 juta unit. Jauh lebih banyak dari jumlah pengguna internet. Artinya, hampir semua orang Indonesia punya lebih dari satu smartphone. Smartphone bisa menjadi alat bantu pendukung dalam penyelenggaraan pemilu. Dokumen akan lebih mudah diberikan ke peserta pemilu dan masyarakat juga bisa mengakses informasi hasil pemilu lebih cepat. Menurut penulis ada 3 tahapan penyelenggaraan pemilu yang hasilnya perlu menerapkan metode digitalisasi, yaitu pemutakhiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekap hasil penghitungan suara. Tahapan-tahapan tersebut adalah tahapan krusial karena menghadirkan saksi dan plenonya dilakukan secara terbuka. Bagi yang berkepentingan, hasil dari pleno tersebut idealnya harus diketahui secara cepat. Pemutakhiran Data Pemilih PKPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum. Pasal 32 ayat (9) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPT dalam bentuk naskah asli elektronik (softcopy), Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan formulir Model A.3.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. KPU Provinsi/KIP Aceh; b. Bawaslu Kabupaten/Kota; c. Peserta Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota; d. Perangkat Pemerintah tingkat daerah kabupaten/kota; dan e. PPS melalui PPK. Merujuk pada pasal di atas, bahwa dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU kab/kota menyerahkan Berita Acara (BA) untuk peserta rapat Pleno menggunakan dokumen tercetak. Data tercetak tersebut juga masih terlihat mulai rekapitulasi ditingkat PPS dan kecamatan. Menurut hemat penulis, digitalisasi bisa dilakukan dengan cara BA yang diberikan ke peserta Pleno di setiap tingkatan cukup dengan softcopy atau data elektronik melalui smartphone. Pemungutan dan Penghitungan Suara PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum. Pasal 61 Ayat (5) KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1- DPRD Kab/Kota kepada Saksi, dan Pengawas TPS yang hadir pada hari dan tanggal Pemungutan Suara. Pelaksanaan pasal di atas di setiap TPS dilakukan secara manual. Pengisian formulir C1 menggunakan tulisan tangan. Butuh waktu cukup lama bagi Petugas KPPS mengisi formulir C1 tersebut karena jumlahnya cukup banyak. Mengambil sampel dari Pemilu 2019 di Kota Tarakan terdapat 630 TPS. Di setiap TPS terdapat 2 orang saksi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, 16 orang Saksi Parpol untuk Pemilihan Legislatif, 43 orang saksi DPD dan 1 orang untuk Pengawas TPS. Totalnya 62 orang dalam setiap TPS. Jika dikalikan dengan jumlah TPS, maka akan terdapat 39.060 rangkap berkas rekapitulasi yang harus dicetak. Belum termasuk pengumuman di setiap TPS dan kelurahan serta yang diserahkan ke KPU kab/kota. Puluhan ribu rangkap formulir manual sangat berpotensi terjadi kesalahan pengisian oleh KPPS, berpotensi rusak, bahkan berpotensi disalahgunakan. Formulir C1 yang diserahkan ke peserta Pemilu dan Pengawas berupa cetakan, bisa diganti dengan digitalisasi. Secara teknis dengan cara salah satu anggota KPPS diberi tugas mengambil foto atau scanning formulir asli kemudian dikirim ke masing-masing smartphone peserta Pemilu dan pengawas (smartphone to smartphone). Hal ini untuk memastikan semua salinan formulir yang tersebar datanya sama dengan yang asli. Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat 1 (satu) huruf h. menyalin hasil pencatatan pada formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke dalam formulir Model DAA1-PPWP, Model DAA1-DPR, Model DAA1-DPD, Model DAA1-DPRD Provinsi, dan Model DAA1-DPRD Kab/Kota; Pasal 19 ayat enam (6) PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan. Mengacu pada pasal-pasal di atas, bahwa hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan diserahkan kepada saksi dan Pengawas Pemilu dilakukan dalam bentuk cetak. Sama halnya rekapitulasi tingkat kab/kota, dan Provinsi hasil rekapnya dalam bentuk dokumen cetak kertas. Berdasarkan pengalaman penulis mengikuti rekapitulasi tersebut, dibutuhkan waktu cukup lama untuk menggandakan dan memberi paraf atau tanda tangan serta stempel basah pada dokumen-dokumen tersebut. Digitalisasi bisa dilakukan dengan cara formulir DA, DB, dan DC yang asli dicetak 1 rangkap dan salinannya difoto atau scanning untuk dikirim ke smartphone masing-masing peserta yang hadir. Sebenarnya proses digitalisasi sudah termuat didalam PKPU Nomor 3 tahun 2019, Pasal 52 ayat 7 dan 8. Dan pada PKPU nomor 4 tahun 2019. Pasal 22 ayat 11 dan 12. Bahwa peserta diberi kesempatan mendokumentasikan setiap hasil rekapitulasi dalam bentuk foto dan video. Namun, aturan tersebut perlu diperkuat. Hasil foto dan video hasil dokumentasi dalam bentuk berkas elektronik idealnya bisa menjadi legalitas dalam rekapitulasi di setiap tingkatan oleh para saksi dan pengawas. Sehingga pada saat rekap di setiap tingkatan, para saksi dan pengawas cukup membawa bahan berkas elektronik yang sudah tersedia di smartphone masing-masing. Digital signature yang diwacanakan oleh KPU pada acara sosialisasi Rancangan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 sangat tepat dalam menjaga keamanan, kecepatan dan keabsahan setiap dokumen. Dokumen-dokumen tersebut juga bisa dilengkapi dengan teknologi Barcode Scanner atau QR Code untuk menjamin keasliannya. Harapannya, Pemilu Serentak tahun 2024 tidak lagi menggunakan salinan dokumen cetak manual dalam bentuk kertas, tetapi menjadi Pemilu dengan menggunakan dokumen elektronik. Perubahan regulasi sebagai syarat mutlak diperlukan dalam penerapan digitalisasi Pemilu 2024. Sehingga digitalisasi dokumen Pemilu melalui smartphone bisa terwujud. Penulis memberi istilah documents all in the smartphone. (Sumber : https://kraya.id/)